• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Terkait Penerbangan Bagi WNI, WNA, dan Awak Kabin

by redaksi
27 Januari 2021
in Berita
0
Foto Illustrasi ( Dok AP2)

Foto Illustrasi ( Dok AP2)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran No. 12/2021 tentang petunjuk pelaksana perjalanan internasional dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19 yang berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) hingga personel maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

RelatedPosts

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang

Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM

Dia melanjutkan dalam SE poin 3f tersebut, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 6/2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

“Sementara itu dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada huruf f. Sedangkan untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya dalam SE poin 3g dan 3h yang dikutip, Selasa (26/1/2021).

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT- PCR. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Sementara itu, pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional dalam masa pandemi Covid-19 terbagi menjadi dua yakni bagi personel pesawat udara sipil asing dan personel pesawat udara sipil Indonesia.

Secara terperinci, personel pesawat udara dari penerbangan internasional berlaku ketentuan sebagai berikut, yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Mereka juga diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

Adapun Novie menegaskan selama waktu tunggu atau menginap personel pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

Sementara bagi Personel pesawat udara sipil Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut diantaranya untuk keberangkatan ke luar negeri mengikuti ketentuan negara tujuan. Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia dilakukan tes RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan, apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila menunjukan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Menurutnya, khusus untuk personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan remain over night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Biaya perawatan di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada bagi personel pesawat udara yang berstatus WNI biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi personel pesawat udara yang berstatus WNA biaya ditanggung mandiri oleh operator penerbangan sipil Indonesia.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Waskita Beton Precast Panggil Pemegang Obligasi Ikuti RUPO

Next Post

BNI Optimistis Kinerja 2021 Membaik

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

15 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang

15 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM

15 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Siap Melayani 3,53 Juta Kendaraan Pemudik, Jasa Marga Pastikan Strategi Operasional Pelayanan Libur Idulfitri 1447H/2026 Berjalan Optimal

15 Maret 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026, KAI dan Pemerintah Pastikan Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar

15 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Mudik Lebaran 2026: Diprediksi 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan akan Menyeberang dari Sumatera menuju Jawa

15 Maret 2026
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Optimistis Kinerja 2021 Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Panen Perdana dan Komitmen PTDI Bangun Ekosistem Sorgum Berkelanjutan di Jawa Barat

1 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

1 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Sambutan Presiden pada Tasyukuran Hari Ulang Tahun Ke-1 Danantara Indonesia

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Hadiri HUT Danantara, Tekankan Pengelolaan Profesional dan Peran Strategis bagi Ekonomi Nasional

1 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

by redaksi
15 Maret 2026
0

Kinerja PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, perseroan...

Read more
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

15 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang

15 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM

15 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Siap Melayani 3,53 Juta Kendaraan Pemudik, Jasa Marga Pastikan Strategi Operasional Pelayanan Libur Idulfitri 1447H/2026 Berjalan Optimal

15 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In