• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 16 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Terkait Penerbangan Bagi WNI, WNA, dan Awak Kabin

by redaksi
27 Januari 2021
in Berita
0
Foto Illustrasi ( Dok AP2)

Foto Illustrasi ( Dok AP2)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran No. 12/2021 tentang petunjuk pelaksana perjalanan internasional dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19 yang berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) hingga personel maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

RelatedPosts

Hutama Karya Membukukan Pendapatan dari Segmen Pengoperasian Tol sebesar Rp17,33 Triliun Sepanjang 2025

Melampaui Kebutuhan Domestik, Pupuk Indonesia Target Produksi Urea Mencapai 7,8 juta ton pada 2026

Dukung Industri Nasional, PLN Suplai Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang

Dia melanjutkan dalam SE poin 3f tersebut, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 6/2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

“Sementara itu dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada huruf f. Sedangkan untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya dalam SE poin 3g dan 3h yang dikutip, Selasa (26/1/2021).

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT- PCR. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Sementara itu, pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional dalam masa pandemi Covid-19 terbagi menjadi dua yakni bagi personel pesawat udara sipil asing dan personel pesawat udara sipil Indonesia.

Secara terperinci, personel pesawat udara dari penerbangan internasional berlaku ketentuan sebagai berikut, yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Mereka juga diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

Adapun Novie menegaskan selama waktu tunggu atau menginap personel pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

Sementara bagi Personel pesawat udara sipil Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut diantaranya untuk keberangkatan ke luar negeri mengikuti ketentuan negara tujuan. Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia dilakukan tes RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan, apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila menunjukan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Menurutnya, khusus untuk personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan remain over night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Biaya perawatan di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada bagi personel pesawat udara yang berstatus WNI biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi personel pesawat udara yang berstatus WNA biaya ditanggung mandiri oleh operator penerbangan sipil Indonesia.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Waskita Beton Precast Panggil Pemegang Obligasi Ikuti RUPO

Next Post

BNI Optimistis Kinerja 2021 Membaik

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Membukukan Pendapatan dari Segmen Pengoperasian Tol sebesar Rp17,33 Triliun Sepanjang 2025

16 April 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Melampaui Kebutuhan Domestik, Pupuk Indonesia Target Produksi Urea Mencapai 7,8 juta ton pada 2026

16 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Dukung Industri Nasional, PLN Suplai Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang

16 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Mebangun Digital Learning Ecosystem, PMLI Hadiri Corporate University Association Insight

16 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Kunjungi PLTGU Muara Tawar, Dukung Transisi Energi dan Pasar Karbon

16 April 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Seluruh Layanan Kereta Bandara KAI Group Layani 3,74 Juta Pelanggan di Triwulan I 2026, Perkuat Konektivitas Darat–Udara

16 April 2026
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Optimistis Kinerja 2021 Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

3 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Danantara, BP BUMN, Jasa Raharja, Bank BSN, Nindya Karya, IKI, Agrinas Pangan, Telkom, PTPN 1, Krakatau Steel, Kimia Farma, ADHI, KIW, WIKA Beton, JRP, Pertamina NRE, PLN IP, Pertamina Gas, Pupuk Kujang, Petrokimia Gresik, SIG, Bank BSI, Pelindo

1 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Perkuat Ekosistem Logistik Nasional, Pos Indonesia Buka Kolaborasi Seluas-Luasnya

11 jam ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Perkuat Ekonomi Lokal, TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur

6 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Membukukan Pendapatan dari Segmen Pengoperasian Tol sebesar Rp17,33 Triliun Sepanjang 2025

by redaksi
16 April 2026
0

 PT Hutama Karya (Persero) atau HK membukukan pendapatan dari segmen pengoperasian jalan tol sebesar Rp17,33 triliun sepanjang tahun buku 2025 yang telah diaudit. Direktur...

Read more
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Melampaui Kebutuhan Domestik, Pupuk Indonesia Target Produksi Urea Mencapai 7,8 juta ton pada 2026

16 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Dukung Industri Nasional, PLN Suplai Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang

16 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Mebangun Digital Learning Ecosystem, PMLI Hadiri Corporate University Association Insight

16 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Kunjungi PLTGU Muara Tawar, Dukung Transisi Energi dan Pasar Karbon

16 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In