Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020 mengalami defisit Rp 956,3 triliun. Nominal tersebut setara dengan 6,09 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 348,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan defisit yang signifikan pada tahun ini tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19. Pandemi menyebabkan pendapatan negara, terutama dari pajak, menurun. Di sisi lain, pemerintah harus menambah belanja negara untuk penanganan kesehatan dan dampak pandemi terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Pendapatan negara sepanjang tahun lalu tercatat mencapai Rp 1.633,6 triliun, kontraksi 16,7 persen dibandingkan realisasi 2019 yang sebesar Rp 1.960 triliun. Realisasi ini juga lebih Rp 599,6 triliun lebih rendah dari Undang-Undang APBN awal yang menetapkan target Rp 2.233 triliun.
“Itu adalah shock yang terjadi karena kombinasi penerimaan pajak yang turun dan insentif diberikan ke sektor usaha,” kata Sri dalam Konferensi Pers Realisasi Pelaksanaan APBN 2020 secara virtual, Rabu (6/1).
Meski defisit melebar, Sri menjelaskan, realisasinya tidak separah seperti yang diproyeksikan. Semula, dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020, pemerintah memperhitungkan defisit tahun lalu akan mencapai 6,34 persen terhadap PDB atau sekitar Rp 1.039 triliun.
Sumber republika, edit koranbumn