Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengesahkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah yang diundangkan sejak 20 Mei 2020.
PMK ini mengatur secara lebih lanjut ketentuan dalam PP 63/2019, antara lain tugas, wewenang, keanggotan, dan pelaksanaan tugas Komite Investasi Pemerintah (KIP), tata cara penetapan Badan Layanan Umum (BLU), BUMN, dan badan hukum lainnya sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), perencanaan investasi oleh KIP dan OIP, divestasi, pelaporan, hingga penarikan dana.
Selain untuk melaksanakan PP 63/2019, PMK ini juga berfungsi untuk melaksanakan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di dalamnya juga memberikan ruang pemulihan ekonomi lewat investasi pemerintah.
Berdasarkan catatan Bisnis, PP 63/2019 disahkan karena pemerintah ke depan ingin berfokus pada investasi dalam bentuk surat berharga. Selama ini, pemerintah mengakui bahwa investasi pemerintah cenderung berfokus pada investasi yang berupa penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
Dalam pelaksanaannya, investasi pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang dilaksanakan oleh OIP dengan mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko dan imbal hasil, serta alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto sempat menyampaikan bahwa pada 2020, aturan teknis mengenai PP 63/2019 dipastikan sudah selesai. Meski demikian, pelaksanaan investasi pemerintah pada 2020, terutama pada saham dan surat utang pada nantinya masih terbatas cakupannya.
“Intinya, kami mau memberikan ruang yang lebih luas supaya pemerintah lebih fleksibel bergerak,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sumber Bisnis, edit koranbumn