• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenkeu Sahkan Aturan Turunan Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah

by redaksi
1 Juni 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengesahkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah yang diundangkan sejak 20 Mei 2020.

RelatedPosts

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

PMK ini mengatur secara lebih lanjut ketentuan dalam PP 63/2019, antara lain tugas, wewenang, keanggotan, dan pelaksanaan tugas Komite Investasi Pemerintah (KIP), tata cara penetapan Badan Layanan Umum (BLU), BUMN, dan badan hukum lainnya sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), perencanaan investasi oleh KIP dan OIP, divestasi, pelaporan, hingga penarikan dana.

Selain untuk melaksanakan PP 63/2019, PMK ini juga berfungsi untuk melaksanakan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di dalamnya juga memberikan ruang pemulihan ekonomi lewat investasi pemerintah.

Berdasarkan catatan Bisnis, PP 63/2019 disahkan karena pemerintah ke depan ingin berfokus pada investasi dalam bentuk surat berharga. Selama ini, pemerintah mengakui bahwa investasi pemerintah cenderung berfokus pada investasi yang berupa penyertaan modal dan pemberian pinjaman.

Dalam pelaksanaannya, investasi pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang dilaksanakan oleh OIP dengan mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko dan imbal hasil, serta alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto sempat menyampaikan bahwa pada 2020, aturan teknis mengenai PP 63/2019 dipastikan sudah selesai. Meski demikian, pelaksanaan investasi pemerintah pada 2020, terutama pada saham dan surat utang pada nantinya masih terbatas cakupannya.

“Intinya, kami mau memberikan ruang yang lebih luas supaya pemerintah lebih fleksibel bergerak,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

BNI Optimalkan Kontribusi Penuh Agen46 di Tengah Pandemi Covid -19

Next Post

Wijaya Karya dan Waskita Karya Prediksi Pendapatan Perseroan Turun di Kuartal I/2020

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

24 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

24 April 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

24 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Tawarkan Solusi Armada dan Kolaborasi Industri Maritim Malaysia

24 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sediakan Kredit Karbon, Pertamina NRE Dukung Kampanye IDXCarbon AKU NET-ZERO HERO

24 April 2026
Next Post
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Wijaya Karya dan Waskita Karya Prediksi Pendapatan Perseroan Turun di Kuartal I/2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Rayakan HUT ke-46 Bersama Warga Pesisir Lamongan dan Salurkan Beasiswa

3 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Kunjungan Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara ke Bio Farma Perkuat Arah Transformasi dan Kinerja Bisnis

3 hari ago
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

6 hari ago
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

Komitmen MIND ID Menerapkan Prinsip Keberlanjutan di Seluruh Wilayah Operasional Tambang

1 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

by redaksi
24 April 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berhasil menerima penghargaan Certificate of Appreciation atas kinerja proyek yang dinilai luar biasa (Outstanding...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

24 April 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Tampil di DSA 2026, Perkuat Eksistensi Industri Pertahanan Indonesia

24 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

24 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Tawarkan Solusi Armada dan Kolaborasi Industri Maritim Malaysia

24 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In