Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN RI) selaku pemilik modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-30/MBU/01/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
Melalui SK tersebut Kementerian BUMN memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas Peruri periode 2013-2018, Ari Wahyuni yang telah berakhir masa tugasnya dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pemikirannya serta mengangkat Djoko Hendratto sebagai anggota Dewan Pengawas Peruri yang baru periode jabatan 2019-2024.
Penyerahan salinan SK diserahkan secara langsung oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno kepada Ketua Dewan Pengawas Peruri, Rizal Affandi Lukman di Kantor Kementerian BUMN pada Rabu (30/1).
Melalui pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang baru diharapkan dapat memberikan tambahan energi positif bagi segenap insan Peruri untuk mengimplementasikan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2017-2021 guna mewujudkan Perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing and system.
Berikut disampaikan riwayat karir Djoko Hendratto:
- 2018 – sekarang menjabat sebagai Direktur Sistem Manajemen Investasi (SMI), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- 2014 – 2018 menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- 2013 – 2014 menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- 2011 – 2013 menjabat sebagai Kepala Biro Riset dan Teknologi Informasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Kementerian Keuangan;
- 2006 – 2011 menjabat sebagai Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Kementerian Keuangan.
Sumber Peruri, edit koranbumn