• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 9 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

TASPEN Proteksi JKK dan JKM PPPK

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Ramadhan 1447 H, PTBA Berikan Santunan Anak Yatim, Piatu, dan Duafa di Wilayah Ring I

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Hormati Hari Raya Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok

TASPEN menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi
pemerintah.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara Negara. Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN,
PPPK dan Honorer dikelola oleh TASPEN. Selain itu untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPKnya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN.
Peraturan Pemerintah diatas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri
Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.
Jakarta, Januari 2019
Sekretaris Perusahaan,
Dodi Susanto
 
Sumber Taspen,

Previous Post

Kementerian BUMN Lantik Satu Anggota Dewan Pengawas Peruri Peruri

Next Post

Menteri BUMN Minta BTN Tambah Aset untuk Kurang Angka Backlog

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Ramadhan 1447 H, PTBA Berikan Santunan Anak Yatim, Piatu, dan Duafa di Wilayah Ring I

8 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

8 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Hormati Hari Raya Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok

8 Maret 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Face Recognition KAI Digunakan 1,7 Juta Pelanggan di Awal 2026, Hemat Lebih dari Rp63 Juta dan Kurangi Penggunaan Kertas

8 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Perkuat Layanan Wealth Management

8 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Pelni Memproyeksikan 641.025 penumpang akan Menggunakan Layanan Kapal Laut pada Periode Lebaran 2026

8 Maret 2026
Next Post

Menteri BUMN Minta BTN Tambah Aset untuk Kurang Angka Backlog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Respons HimbaraTerkait Langkah Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana hingga September 2026

13 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Masyarakat Antusias Mudik Gratis, Tiket Mudik Bareng Pertamina 2026 Ludes

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

5 hari ago
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Ramadhan 1447 H, PTBA Berikan Santunan Anak Yatim, Piatu, dan Duafa di Wilayah Ring I

by redaksi
8 Maret 2026
0

Dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1447 H, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menyelenggarakan kegiatan Semarak Ramadhan 1447 H: Santunan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

8 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Hormati Hari Raya Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok

8 Maret 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Face Recognition KAI Digunakan 1,7 Juta Pelanggan di Awal 2026, Hemat Lebih dari Rp63 Juta dan Kurangi Penggunaan Kertas

8 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Perkuat Layanan Wealth Management

8 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In