• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 30 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

TASPEN Proteksi JKK dan JKM PPPK

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Berkat Pembiayaan Subsidi BTN Syariah Da’i dan Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Impian

Sinergi Kemensos dan BNI Percepat Digitalisasi Sekolah Rakyat

Menteri Dody Hanggodo Ungkap Pembangunan Sekolah Rakyat Bakal Melibatkan BUMN Karya

TASPEN menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi
pemerintah.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara Negara. Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN,
PPPK dan Honorer dikelola oleh TASPEN. Selain itu untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPKnya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN.
Peraturan Pemerintah diatas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri
Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.
Jakarta, Januari 2019
Sekretaris Perusahaan,
Dodi Susanto
 
Sumber Taspen,

Previous Post

Kementerian BUMN Lantik Satu Anggota Dewan Pengawas Peruri Peruri

Next Post

Menteri BUMN Minta BTN Tambah Aset untuk Kurang Angka Backlog

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Anak Perusahaan

Berkat Pembiayaan Subsidi BTN Syariah Da’i dan Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Impian

30 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Sinergi Kemensos dan BNI Percepat Digitalisasi Sekolah Rakyat

30 Juli 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Menteri Dody Hanggodo Ungkap Pembangunan Sekolah Rakyat Bakal Melibatkan BUMN Karya

30 Juli 2025
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Nindya Karya Dukung Penguatan Pendidikan Nasional, Lewat Proyek Strategis Sekolah Rakyat

30 Juli 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

30 Juli 2025
Next Post

Menteri BUMN Minta BTN Tambah Aset untuk Kurang Angka Backlog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

INTI Kembangkan Produksi Perangkat Telekomunikasi Network Terminal Equipment

INTI Hadir dalam Kick Off Danantara Indonesia Human Capital Program

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Kontrak Kerja Sama PAL Indonesia dengan Roketsan Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

4 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Anak Perusahaan

Berkat Pembiayaan Subsidi BTN Syariah Da’i dan Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Impian

by redaksi
30 Juli 2025
0

Pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Sinergi Kemensos dan BNI Percepat Digitalisasi Sekolah Rakyat

30 Juli 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menteri Dody Hanggodo Ungkap Pembangunan Sekolah Rakyat Bakal Melibatkan BUMN Karya

30 Juli 2025
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Nindya Karya Dukung Penguatan Pendidikan Nasional, Lewat Proyek Strategis Sekolah Rakyat

30 Juli 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

30 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In