• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL โ€“ PKBL โ€“ CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL โ€“ PKBL โ€“ CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

TASPEN Proteksi JKK dan JKM PPPK

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Perkuat Digitalisasi Pendidikan Indonesia, Pijar Sukses Fasilitasi Ujian bagi Lebih Dari 408.000 Siswa di 29 Provinsi

BSI Bantu Nasabah UMKM Ekspor Kopi ke Timur Tengah

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

TASPEN menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi
pemerintah.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara Negara. Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN,
PPPK dan Honorer dikelola oleh TASPEN. Selain itu untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPKnya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN.
Peraturan Pemerintah diatas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri
Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.
Jakarta, Januari 2019
Sekretaris Perusahaan,
Dodi Susanto
 
Sumber Taspen,

Previous Post

Kementerian BUMN Lantik Satu Anggota Dewan Pengawas Peruri Peruri

Next Post

Menteri BUMN Minta BTN Tambah Aset untuk Kurang Angka Backlog

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Perkuat Digitalisasi Pendidikan Indonesia, Pijar Sukses Fasilitasi Ujian bagi Lebih Dari 408.000 Siswa di 29 Provinsi

10 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Bantu Nasabah UMKM Ekspor Kopi ke Timur Tengah

10 Juli 2025
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona
Berita

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

10 Juli 2025
Kolaborasi Dahana โ€“ Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

9 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

9 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

9 Juli 2025
Next Post

Menteri BUMN Minta BTN Tambah Aset untuk Kurang Angka Backlog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Danantara Pastikan Penerbitan Orange Bonds PNM Sebagai Komitmen BUMN Bangun Sistem Keuangan Inklusif dan Berkelanjutan

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

1 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Perkuat Digitalisasi Pendidikan Indonesia, Pijar Sukses Fasilitasi Ujian bagi Lebih Dari 408.000 Siswa di 29 Provinsi

by redaksi
10 Juli 2025
0

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan Indonesia mengalami percepatan digitalisasi yang signifikan, termasuk dalam hal evaluasi pembelajaran. Kehadiran Computer-Based Test...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Bantu Nasabah UMKM Ekspor Kopi ke Timur Tengah

10 Juli 2025
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

10 Juli 2025
Kolaborasi Dahana โ€“ Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

9 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

9 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

ยฉ 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL โ€“ PKBL โ€“ CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

ยฉ 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In