Laporan Keuangan Kementerian BUMN kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya berturut-turut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021 diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara VII BPK RI Hendra Susanto kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (7/7). Pencapaian ini sekaligus menandai diperolehnya predikat opini WTP secara konsisten sejak tahun 2007.
Di samping pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2021, Tim BPK juga melakukan Pemeriksaan/Audit Dukungan terhadap Bagian Anggaran (BA Investasi Pemerintah (BA 999.03) serta BA Pengelolaan Subsidi Pemerintah (BA 999.07) sebagai dukungan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2021 yang juga mendapatkan opini WTP. Sebagai informasi, BA 999.03 merupakan laporan keuangan pelaksanaan investasi Pemerintah pada Perusahaan Negara (termasuk pelaksanaan PMN dan IP PEN) sedangkan BA 999.07 merupakan laporan keuangan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada sektor UMKM melalui program pemberian subsidi bunga/margin bagi debitur PT Permodalan Nasional Madani dan PT Pegadaian sejak tahun anggaran 2020.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, segala transformasi yang ada di Kementerian BUMN dan BUMN selama 3 tahun terakhir merupakan hasil kerja sama yang erat dengan BPK. Meski kembali mempertahankan predikat opini WTP, Erick tidak berpuas diri. “Kami berharap dukungan penuh kepada BPK untuk terus membantu kami dalam melanjutkan transformasi ini,” ujar Erick.
Menurutnya, pemeriksaan dan audit BPK sangat diperlukan agar dapat melakukan evaluasi dan introspeksi atas hal-hal yang kurang sesuai atau berpotensi merugikan negara. Semakin cepat diketahui, maka bisa lebih baik mempersiapkan mekanisme pencegahan maupun mengambil langkah hukum jika terbukti ada penyimpangan. Erick menegaskan, ini menjadi bukti nyata dari komitmen segenap pegawai Kementerian BUMN dalam menjalankan amanah secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip Good Governance. “Tentu kami juga menyadari, perbaikan korporasi tentu harus diiringi juga perbaikan dengan keseimbangan pasar dengan intervensi market yang diharapkan oleh pemerintah juga. Karena memang tupoksi kami ada dua, selain memang menyehatkan korporasinya juga bagaimana memastikan pelayanan masyarakat atau keseimbangan pasar ini bisa tetap terjaga,” tandas Erick.
Dalam kesempatan itu, Menteri BUMN menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap BPK yang selama ini telah menjadi mitra Kementerian BUMN dalam mengawal BUMN. Sejumlah catatan BPK akan segera ditindaklanjuti dan menjadi masukan yang berharga untuk mewujudkan Good Governance yang konsisten, baik di Kementerian BUMN maupun BUMN.
Erick menegaskan, dirinya tidak akan mentolerir segala bentuk indikasi kecurangan apapun yang berpotensi merugikan negara. Bahkan, beberapa kasus korupsi di tubuh BUMN telah berhasil diungkap karena Kementerian BUMN tidak segan-segan bersikap transparan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kecurangan. Hal ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak salah satunya adalah BPK.
“Alhamdulillah tentu banyak sekali hal yang sudah kita kerjasamakan dengan BPK. Kemarin dari hasil audit mereka (BPK) sangat responsif dan bahwa memang BUMN-BUMN sehat itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan perekonomian negara. Keseimbangan ini juga memastikan agar ekonomi kerakyatan di BUMN bisa berjalan seimbang,” ujar Erick.
“Untuk itu, keseimbangan dan kerja sama dengan BPK tentu dipentingkan supaya memastikan program-program ini mengena ke rakyat dan bisa sampai ke titik yang kita harapkan. Saya berharap ke depannya juga ada perbaikan sistem dari subsidi langsung ke rakyat,” tandasnya.
Dalam Laporan Keuangan dijelaskan mengenai realisasi pendapatan dan belanja negara untuk periode 2021 yang selengkapnya dapat diakses pada tautan https://bumn.go.id/about/report.
Sebagaimana diketahui, pemberian opini WTP merupakan bentuk apresiasi dari BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang menegaskan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintah. Pemeriksaan Laporan Keuangan ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.