Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut baik penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN dalam perkara korupsi tak serta merta menjadi kerugian negara.
“Kami menyambut baik penetapan dari MA mengenai regulasi peraturan ini,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/1).
Arya menilai, penetapan tersebut memperjelas posisi anak perusahaan BUMN yang berbeda dengan induk BUMN. Arya menyampaikan, dalam penetapan tersebut disebutkan kerugian anak perusahaan BUMN tidak berarti menjadi kerugian negara selama tidak menggunakan APBN atau penyertaan modal negara (PMN).
Arya menyatakan, keputusan tersebut menjadi acuan bahwa kerugian dalam langkah aksi korporasi yang dilakukan anak perusahaan BUMN bukan merupakan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi.
“Selama ini namanya bisnis, ada namanya untung, ada yang rugi, kan kasian mereka –anak perusahaan BUMN– seakan-akan kalau dia rugi maka ini korupsi, padahal belum tentu, kecuali kalau ada fraud, kalau ada fraud ada tindak pidana,” ucap Arya.
Arya menilai, penetapan MA akan membuat anak perusahaan usaha BUMN lebih leluasa, atraktif, dan bisa lebih mengembangkan bisnis sesuai dengan hukum-hukum korporasi. Dengan begitu, ucap Arya, anak perusahaan BUMN juga dapat lebih maksimal dalam menjalankan aksi korporasi, bahkan mampu bersaing dengan perusahaan swasta
“Ini menjadi sangat baik dan akan membuat anak perusahaan BUMN bisa berkembang dan mengimbangi swasta,” ungkap Arya.
Menurut Arya, penetapan MA juga berdampak baik pada citra BUMN maupun anak usahanya. Ia menilai hal ini juga menjadi daya tarik bagi para eksekutif untuk terjun di dunia BUMN.
“Ini akan membuat banyak eksekutif dari swasta yang memang bagus-bagus akan berani masuk ke BUMN karena selama ini mereka merasa di anak usaha BUMN sekalipun kalau rugi ini korupsi, padahal belum tentu korupsi,” kata Arya menambahkan.
Sumber Republika, edit koranbumn