• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 5 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kementerian Investasi Telah Terbitkan 106.652 Nomor Induk Berusaha

by redaksi
6 September 2021
in Berita
0
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Investasi resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS Risk Based Management (RBA), Senin (9/8). OSS berbasis risiko merupakan portal satu pintu perizinan investasi.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, hingga saat ini nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM telah mencapai 106.000 NIB. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 96.923 NIB merupakan NIB perseorangan dan terdapat sebanyak 9.729 NIB badan usaha,” ujar Yuliot saat dihubungi, Minggu (5/9).

RelatedPosts

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

Kemudian, jika dilihat berdasarkan status penanaman modal, tercatat sebanyak 106.450 NIB merupakan NIB penanaman modal dalam negeri (PMDN). Serta 202 NIB merupakan NIB penanaman modal asing (PMA).

Kementerian Investasi/BKPM mencatat, dari 106.652 NIB yang telah terbit, 102.272 NIB (95,89%) merupakan NIB usaha mikro dan 3.180 NIB (2,98%) merupakan NIB usaha kecil.

Dengan adanya OSS berbasis risiko, investor tidak perlu repot-repot lagi mengajukan perizinan ke banyak pihak. Sebab, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, OSS RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi.

“Satu aplikasi lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga, aplikasi pusat Kementerin Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan, hardware kita pasang,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM yang tadinya batas omzetnya di patok paling tinggi Rp 500 juta, menjadi Rp 5 miliar per tahun.

“Ini UMKM kita berikan kemudahan berusaha, UMK yang batas Rp 500 juta jadi Rp 5 miliar semua perizinannya gratis. Kemudian dibantu juga dengan relaksasi dalam kebijakan sertifikat halal. Ini membantu adik-adik kita. UMKM butuh biaya, ga perlu lagi ketemu Menteri dan Pemda, karena masuk skala rendah,” terang Bahlil.

Bahlil menyampaikan, OSS berbasis risiko yang dibangun sejak Maret 2021 lalu mengimplementasikan aturan terkait berizinan baik setingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).

“Sudah dilakukan penyesuaian sebanyak 18 K/L dan proses pembuatan aplikasi ini merangkum 70 UU lebih, 47 PP, tambah Perpres, dan Permen, dan aturan stake holder yang ada,” ucap Bahlil.

Bahlil menerangkan, OSS berbasis risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, sedang, dan tinggi. Makanya, setiap level punya syarat yang beda-beda.

Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan. Dalam hal ini Bahlil mengatakan OSS RBA memberikan waktu paling lama 20 hari.

Jika, dalam jangka waktu tersebut Pemda atau K/L terkait belum mengeluarkan izin, padahal semua berkas sudah lengkap, secara otomatis OSS RBA akan mengeluarkan izin. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pada investor.

“Kami memahami betul izin jangan kita tahan menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan kemudahan berusaha kita,” ucap Bahlil.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Marga Terkini

Next Post

Pemerintah Dorong Peningkatan Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

5 April 2026
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

5 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

5 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

5 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

5 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Mencatatkan Penurunan Utang Usaha sebesar Rp 1,79 triliun dan Kontrak Baru senilai Rp 17,46 triliun Sepanjang 2025

5 April 2026
Next Post
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham

Pemerintah Dorong Peningkatan Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Konsisten Jalankan Transformasi, SIG Catatkan Profitabilitas di Tengah Tantangan Industri pada 2025

12 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Jaga Energi untuk Negeri dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global

5 hari ago
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

6 hari ago
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

BRI dan BSI akan Mengoptimalkan Kucuran Dana Pemerintah Rp100 Triliun untuk Akselerasi Pembiayaan

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

by redaksi
5 April 2026
0

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kepala Badan Pengelola (BP BUMN) - COO Danantara Dony Oskaria meninjau langsung kesiapan...

Read more
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

5 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

5 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

5 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

5 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In