• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 23 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kementerian Perhubungan Segera Memberlakukan Penaikan Tarif Penerbangan

by redaksi
16 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan segera memberlakukan penaikan tarif penerbangan sebesar dua kali lipat pada hari ketiga setelah regulasi diterbitkan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan sedang melakukan finalisasi aturan penaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

RelatedPosts

Direktur Utama Jasa Marga Pastikan Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana

Greenomina: Inovasi Aplikasi Hijau Pertamina, Sarana Untuk Masyarakat Berperan Aktif dalam Aksi Iklim

KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Fleksibel dan Terjangkau

“Ini sudah tahap finalisasi. Kapan bisa berlaku, seperti yang sebelumnya telah saya jelaskan, yakni tiga hari setelah draf regulasinya ditandatangani,” jelasnya, Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan penaikan tidak hanya dilakukan untuk tarif batas saja tetapi juga disesuaikan untuk tarif batas bawah. Nantinya, tidak ada bentuk subsidi kepada penumpang, karena insentif akan diberikan kepada pelaku industri penerbangan.

Novie juga menjelaskan penetapan TBA dan TBB yang baru hanya bersifat sementara selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penaikan tersebut sebagai upaya untuk kompensasi kerugian maskapai, karena maskapai hanya boleh mengangkut sebesar 50 persen dari kapasitas.

Dasar penghitungan penaikan tarif, lanjut Novie, bisa dikatakan menjadi sebesar dua kali lipat ditambah dengan pajak lainnya. Penghitungan tersebut dengan jumlah penumpang sebesar setengah dari kapasitas normal.

“Ini harus paralel dengan aturan lainnya setelah TBA, berlaku keputusan menteri. Kami perhitungkan keputusan menteri ini segera keluar,” tekannya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Imbas Corona Berkurangnya Margin Bunga Bersih, Bank Mandiri Dorong Pendapatan Fee Based Income

Next Post

Relokasi Anggaran Pemerintah, Waskita Karya Hitung Ulang Potensi Kontrak

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Direktur Utama Jasa Marga Pastikan Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana

22 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Greenomina: Inovasi Aplikasi Hijau Pertamina, Sarana Untuk Masyarakat Berperan Aktif dalam Aksi Iklim

22 Juli 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Fleksibel dan Terjangkau

22 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BSI Siapkan Pendampingan

21 Juli 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

55 Tahun Jamkrindo, Berkomitmen untuk Tumbuh dan Berkontribusi Berkelanjutan

21 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Presiden Prabowo Subianto Ungkap Aset Kelolaan Danantara Tembus US$1 Triliun

21 Juli 2025
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Relokasi Anggaran Pemerintah, Waskita Karya Hitung Ulang Potensi Kontrak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Rampungkan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Sambut Tahun Ajaran Baru dengan Fasilitas Baru

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Fleksibel dan Terjangkau

23 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Struktur Pendanaan dan Digitalisasi, Optimalkan Peluang Penurunan Suku Bunga Acuan

2 hari ago
Telkomsigma Raih Penghargaan Cloud Infrastructure Service Provider of The Year dari Frost & Sullivan

Telkomsigma Dorong Pemanfaatan AI Percepat Digitalisasi Bisnis

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Direktur Utama Jasa Marga Pastikan Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana

by redaksi
22 Juli 2025
0

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung ke proyek Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo (Jogja–Solo) Segmen...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Greenomina: Inovasi Aplikasi Hijau Pertamina, Sarana Untuk Masyarakat Berperan Aktif dalam Aksi Iklim

22 Juli 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Fleksibel dan Terjangkau

22 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BSI Siapkan Pendampingan

21 Juli 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

55 Tahun Jamkrindo, Berkomitmen untuk Tumbuh dan Berkontribusi Berkelanjutan

21 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In