Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan harga tiket akan dijaga di kisaran 9% sampai dengan 13%. Kenaikan harga tiket penerbangan ini menjadi konsekuensi lonjakan harga minyak dunia terhadap bahan bakar avtur.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% sampai 13%,” terang Airlangga pada konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kenaikan harga tiket pesawat ini diawali oleh penaikan fuel surcharge atau biaya tambahan yang dikenakan perusahaan transportasi kepada pelanggan untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar.
Airlangga menyebut fuel surcharge kemudian dinaikkan lagi menjadi 38% untuk pesawat jenis jet maupun propeller (baling-baling). Sebelumnya, kenaikan fuel surcharge untuk keduanya hanya sebatas masing-masing 10% dan 25%.
“Jadi, ada kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%,” ungkap Menko Perekonomian sejak 2019 itu.
Dari segi insentif yang bakal digelontorkan, jenisnya mencakup insnetif perpajakan seperti pajak maupun kepabeanan, sekaligus relaksasi terhadap Pertamina.
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Pemerintah menggelontorkan sekitar Rp1,3 triliun per bulannya untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau.
Dia menyebut kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan seiring dengan evaluasi kondisi geopolitik ke depan. Periode pemberian PPN DTP ini juga berbarengan dengan ketetapan fuel surcharge.
“Jadi, kalau kami persiapkan dua bulan makanya Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimal di 9% sampai 13%,” papar Airlangga.
Kedua, relaksasi mekanisme sistem pembayaran antara Pertamina dan maskapai dengan term of conditions setara business-to-business (B2B).
Ketiga, penurunan bea masuk untuk impor suku cadang pesawat menjadi 0%. Airlangga menyebut insentif ini ditujukan untuk menjaga daya saing ekosistem industri penerbangan. Penerimaan bea masuk untuk spare part tahun lalu yakni sebesar Rp500 miliar.
“Tahun lalu bea masuk spare part Rp500 miliar atau Rp0,5 triliun. Kebijakan ini memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar US$700 juta per tahun. Tentunya bisa mendukung output PDB sampai US$1,49 miliar dan menciptakan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang dan tidak langsung bisa mendekati tiga kali,” tuturnya.
Selanjutnya, langkah ini bakal ditindaklanjuti dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan seluruh insentif yang digelontorkan pemerintah itu sudah melalui perhitungan matang.
“Setiap kebijakan diberi ada konsekuensi biayanya ke kami [Kementerian Keuangan] dan kami sudah hitung cukup,” tutupnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














