• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 4 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Sampaikan Norma Standar Prosedur dan Kriteria mulai Dioperasikan 2 Juni 2021

by redaksi
1 Maret 2021
in Berita
0
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

RelatedPosts

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Adapun PP 5/2021 mulai berlaku per tangal 3 Februari 2021. Bahlil menerangkan bahwa dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam online single submission (OSS) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Dia bilang mulai saat ini sistem OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga badan pengusahaan kawasan perdaganganbebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan pelaku usaha.

Adapun OSS berbasis risiko direncanakan mulai dioperasikan pada 2 Juni 2021. “Saya mau garis bawahi kemarin kita sepakat dengan pak Menko, bahwa Juli semua go live implementasi. Tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses uji coba dan ada perbaikan di April Mei dan Juni. Tapi kami di BKPM lakukan penyesuaian agar begitu di go kan sudah paten itu barang,” kata Bahlilsaat Konferensi Pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Nantinya, OSS akan dibagi dalam tiga substansi yakni sub sistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha, dan sub sistem pengawasan. Melalui langkah ini, Bahlil percaya BKPM dapat mengawasi dan memonitoring berbagai perkembangan izin usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, kabupaten dan kota.

“Itu semua terjadwal, jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal, kemudian orang turun memeriksa sembarang saja. Ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha,” kata Bahlil

Kata Bahlil, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini merupakan bentuk jawaban atas keluh kesah pengusaha seputar sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.

“Jadi ini adalah sebuah jawaban terhadap keluh-kesahnya pengusaha yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini kata versi pengusaha nih. Dengan OSS ini bapak/ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, si B, si C dan si D,” ucap Kepala BKPM.

Adapun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat Risiko berdasarkan hasil analisis risiko. Lalu, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Sementara itu kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

“Perizinan berusaha berbasis risiko dibagi empat, untuk risiko rendah cukup dengan NIB, risiko menengah dengan NIB ditambah dengan sertifikat standar, dan risiko menengah tinggi itu NIB dan sertifikat standar (self declare) dan verifikasi. Kemudian ditambah risiko tinggi gabungan NIB, Izin dan sertifikat standarnya. Nah untuk  NIB biasanya dipakai UMKM , jadi tanpa perlu ada proses notifikasi yang jauh,” ucap Bahlil.\

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Inalum Anggarkan Belanja Modal Sebesar US$ 318 juta pada Tahun 2021

Next Post

71 Developer Terpilih dengan 171 Proyek Unggulan serta 7 Master Franchise Ikuti Anniversary BTN Solusi Properti Expo

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

3 Mei 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

3 Mei 2026
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

71 Developer Terpilih dengan 171 Proyek Unggulan serta 7 Master Franchise Ikuti Anniversary BTN Solusi Properti Expo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Len Perkuat Konsolidasi DEFEND ID melalui Leadership Program untuk Dorong Kemandirian Industri Pertahanan

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Drilling Sediakan Jack Up Rig untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako

3 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

4 hari ago
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

by redaksi
3 Mei 2026
0

PT PAL Indonesia menggelar Rapat Penguatan Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai langkah strategis, dalam memperkuat fondasi organisasi dalam mengemban...

Read more
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In