• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Sampaikan Norma Standar Prosedur dan Kriteria mulai Dioperasikan 2 Juni 2021

by redaksi
1 Maret 2021
in Berita
0
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

RelatedPosts

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo Tinjau Langsung Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cileunyi Wetan

Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Adapun PP 5/2021 mulai berlaku per tangal 3 Februari 2021. Bahlil menerangkan bahwa dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam online single submission (OSS) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Dia bilang mulai saat ini sistem OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga badan pengusahaan kawasan perdaganganbebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan pelaku usaha.

Adapun OSS berbasis risiko direncanakan mulai dioperasikan pada 2 Juni 2021. “Saya mau garis bawahi kemarin kita sepakat dengan pak Menko, bahwa Juli semua go live implementasi. Tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses uji coba dan ada perbaikan di April Mei dan Juni. Tapi kami di BKPM lakukan penyesuaian agar begitu di go kan sudah paten itu barang,” kata Bahlilsaat Konferensi Pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Nantinya, OSS akan dibagi dalam tiga substansi yakni sub sistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan berusaha, dan sub sistem pengawasan. Melalui langkah ini, Bahlil percaya BKPM dapat mengawasi dan memonitoring berbagai perkembangan izin usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, kabupaten dan kota.

“Itu semua terjadwal, jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal, kemudian orang turun memeriksa sembarang saja. Ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha,” kata Bahlil

Kata Bahlil, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini merupakan bentuk jawaban atas keluh kesah pengusaha seputar sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.

“Jadi ini adalah sebuah jawaban terhadap keluh-kesahnya pengusaha yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini kata versi pengusaha nih. Dengan OSS ini bapak/ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, si B, si C dan si D,” ucap Kepala BKPM.

Adapun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat Risiko berdasarkan hasil analisis risiko. Lalu, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Sementara itu kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

“Perizinan berusaha berbasis risiko dibagi empat, untuk risiko rendah cukup dengan NIB, risiko menengah dengan NIB ditambah dengan sertifikat standar, dan risiko menengah tinggi itu NIB dan sertifikat standar (self declare) dan verifikasi. Kemudian ditambah risiko tinggi gabungan NIB, Izin dan sertifikat standarnya. Nah untuk  NIB biasanya dipakai UMKM , jadi tanpa perlu ada proses notifikasi yang jauh,” ucap Bahlil.\

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Inalum Anggarkan Belanja Modal Sebesar US$ 318 juta pada Tahun 2021

Next Post

71 Developer Terpilih dengan 171 Proyek Unggulan serta 7 Master Franchise Ikuti Anniversary BTN Solusi Properti Expo

Related Posts

Berita

11 Agustus 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo Tinjau Langsung Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cileunyi Wetan

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

11 Agustus 2025
ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi
Berita

ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

11 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Dukung Penguatan Sinergi Pembiayaan Hijau, Dorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

11 Agustus 2025
Rayakan Semarak Kemerdekaan RI ke-80 Bersama InJourney Hospitality
Berita

Rayakan Semarak Kemerdekaan RI ke-80 Bersama InJourney Hospitality

11 Agustus 2025
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

71 Developer Terpilih dengan 171 Proyek Unggulan serta 7 Master Franchise Ikuti Anniversary BTN Solusi Properti Expo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Grup Siap Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Semester I 2025, Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 155,62 TWh

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

19 Proyek Panas Bumi Kolaborasi Pertamina – PLN, Percepat Transisi dan Ketahanan Energi Nasional

5 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

InJourney Hospitality Berkolaborasi dengan Yayasan Kanker Anak Indonesia: Wujud Nyata Kepedulian bagi Anak Pejuang Kanker

3 hari ago
Berita

by redaksi
11 Agustus 2025
0

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, resmi mengundurkan diri dari jabatannya tepat setelah menjabat selama...

Read more
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo Tinjau Langsung Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cileunyi Wetan

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

11 Agustus 2025
ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

11 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Dukung Penguatan Sinergi Pembiayaan Hijau, Dorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

11 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In