Pemerintah berencana merampingkan jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara signifikan tahun ini. Total entitas yang semula mencapai lebih dari seribu akan dipangkas menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi menyeluruh sektor BUMN. “Kita melakukan asesmen mendalam melalui empat tahapan, mulai dari global benchmark, potensi pasar, hingga kapabilitas internal,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 1.077 perusahaan dalam ekosistem BUMN yang tengah ditinjau ulang secara fundamental. Dari proses tersebut, jumlah perusahaan akan dirampingkan secara signifikan dalam waktu dekat.
Langkah ini juga sejalan dengan pembentukan Danantara yang berfungsi mengonsolidasikan aset negara. Konsolidasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUMN di tingkat global.
Dony menjelaskan, hasil asesmen akan mengelompokkan perusahaan dalam empat kategori utama. Kategori pertama adalah likuidasi bagi perusahaan dengan beban utang tinggi dan tidak memiliki daya saing.
Selanjutnya, divestasi akan dilakukan terhadap perusahaan kecil yang berada di luar bisnis inti BUMN. Contohnya termasuk unit usaha yang tidak relevan dengan sektor utama perusahaan induk.
Langkah berikutnya adalah konsolidasi melalui penggabungan perusahaan berdasarkan sektor industri yang sejenis. Upaya ini dilakukan agar tercipta skala ekonomi yang lebih besar dan efisien.
Selain itu, pemerintah juga akan fokus pada pengembangan BUMN strategis yang menjadi penopang ekonomi nasional. Perusahaan tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor vital, termasuk pertahanan dan industri utama.
Dony menegaskan adanya perubahan pola hubungan antar-BUMN dalam kebijakan terbaru ini. Istilah sinergi kini digantikan dengan kewajiban penggunaan layanan antarperusahaan BUMN.
“Sekarang pemiliknya adalah Danantara, bukan sinergi lagi, tapi namanya ‘wajib’ menggunakan perusahaan BUMN. Seluruh kebutuhan di lingkungan BUMN yang bersinggungan dengan perusahaan seperti di Defend.id hukumnya wajib,” ujarnya.
Ia mencontohkan sektor industri pertahanan yang harus saling terintegrasi dalam ekosistem BUMN. Perusahaan seperti PT PAL, PT Pindad, hingga PT Dirgantara Indonesia tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
“Industri pertahanan kita harus menjadi unggulan, tidak mungkin sebuah industri bisa berkembang dan melakukan transfer teknologi jika kita tidak memiliki keberpihakan. Saya wajibkan seluruh BUMN, seperti Pelni, ASDP, dan Pertamina International Shipping (PIS), untuk membangun kapalnya di PT PAL,” ujar Dony.
Sumber RRI, edit koranbumn
















