• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketentuan Operasional Angkutan Umum Darat saat Pandemi

by redaksi
8 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan meminta seluruh perusahaan angkutan umum memastikan awak dan penumpangnya untuk memenuhi protokol pencegahan Covid-19 saat beroperasi selama masa pandemi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.

RelatedPosts

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

“Memastikan awak kendaraan bermotor umum yang bertugas memenuhi beberapa ketentuan,” kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).

Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.

Pihaknya meminta pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggaran transportasi umum, dengan tiket pulang pergi kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

Selain itu, operator transportasi umum juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Penumpang juga wajib memakai masker selama perjalanan.

Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi, lanjutnya, dilengkapi dengan tanda khusus.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian Perhubungan Minta Angkasa Pura II dan KKP Antisipasi Penumpukan Penumpang

Next Post

BTN Targetkan Kredit Baru Sebesar Rp 1 Triliun Hingga Juni 2020

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

7 Juli 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

7 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

7 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Sudah Diresmikan, Kantor Danantara Ini Dibangun Waskita Karya

7 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

7 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

7 Juli 2025
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN Targetkan Kredit Baru Sebesar Rp 1 Triliun Hingga Juni 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

TJSL Jasindo Beri Asuransi ke 1.000 Pelaku UMKM & Lanjutkan Beasiswa Inspiratif dan Lakukan Analisis Biometrik

6 hari ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Siap Wujudkan Arahan Presiden Prabowo Subianto: KEK Kesehatan Akan Diperluas ke Wilayah

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Digitalisasi Pengadaan di Sektor Aviasi dan Pariwisata melalui PaDi UMKM

3 hari ago
Berita Singkat BUMN : Sucofindo, GARAM, BTN, Danareksa, INALUM, PLN Nusantara Power, KBN, Telkom, BGR, Jasa Tirta 1, DKB, BTN Syariah, Workshop BUMN, BSI

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11 Juli 2025 : Beberapa Isu Penting Dalam Penerapan ICOFR Pasca Pemberlakuan UU BUMN Baru

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

by redaksi
7 Juli 2025
0

Pertamina melalui Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bersinergi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga...

Read more
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

7 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

7 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Sudah Diresmikan, Kantor Danantara Ini Dibangun Waskita Karya

7 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

7 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In