• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 27 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketentuan Operasional Angkutan Umum Darat saat Pandemi

by redaksi
8 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan meminta seluruh perusahaan angkutan umum memastikan awak dan penumpangnya untuk memenuhi protokol pencegahan Covid-19 saat beroperasi selama masa pandemi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.

RelatedPosts

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

“Memastikan awak kendaraan bermotor umum yang bertugas memenuhi beberapa ketentuan,” kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).

Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.

Pihaknya meminta pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggaran transportasi umum, dengan tiket pulang pergi kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

Selain itu, operator transportasi umum juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Penumpang juga wajib memakai masker selama perjalanan.

Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi, lanjutnya, dilengkapi dengan tanda khusus.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian Perhubungan Minta Angkasa Pura II dan KKP Antisipasi Penumpukan Penumpang

Next Post

BTN Targetkan Kredit Baru Sebesar Rp 1 Triliun Hingga Juni 2020

Related Posts

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

26 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

26 Juli 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

26 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

26 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Perkuat Sinergi, Pupuk Indonesia dan Pemkab Sidrap Akselerasi Penyaluran Pupuk Subsidi

26 Juli 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

25 Juli 2025
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN Targetkan Kredit Baru Sebesar Rp 1 Triliun Hingga Juni 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

12 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Perkuat Ekonomi Rakyat

4 hari ago
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Program Bersama DEFEND ID, TJSL PT Pindad Resmikan Ruang Kelas Sekolah Dasar

3 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Program Strategis Danantara dalam Waktu 5 Bulan ke depan

4 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

by redaksi
26 Juli 2025
0

Program Bumi Kartini (Buah Manis Karya Wanita Tani) yang dijalankan oleh PT Semen Gresik yang merupakan anak usaha PT Semen...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

26 Juli 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

26 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

26 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Perkuat Sinergi, Pupuk Indonesia dan Pemkab Sidrap Akselerasi Penyaluran Pupuk Subsidi

26 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In