• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketentuan untuk WNI dari Luar Negeri, Terkait Larangan WNA Masuk Indonesia Hingga 14 Januari 2021

by redaksi
29 Desember 2020
in Uncategorized
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penemuan virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya, membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 diterbitkan dan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

RelatedPosts

Berita Singkat BUMN : BTN, PTPN 1 Reg 7, PTPN 1 Reg 8, PLN ES, Persero Batam, IKI, SIER, Waskita, Jasa Marga, Dahana, ASDP, PTPN 4, PTPP, Pelindo, Holding Perkebunan PTPN 3, Krakatau Steel, BULOG

Berita Singkat BUMN : Bank BSI, ADHI, PAL Indonesia, PLN Nusantara Power, GARAM, Bank MANTAP, IDFood, INTI, KPBN, Pelindo, PTPN 4, IKI, PPI, Jasa Marga, Perikanan Indonesia, PTPN 1

Dirut BTN, Nixon L.P. Napitupulu Ungkap Alasan Bikin Anak Usaha

Lantas bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing yang ingin kembali atau masuk ke Indonesia?

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan mengatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, maka WNI tetap diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tapi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan satgas, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi.

Pertama, pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes rapid test PCR (RT-PCR) di negara asal.

Test tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kedua, sesampainya di Tanah Air, pada saat kedatangan WNI tersebut harus kembali melakukan tes ulang RT-PCR di bandara.  Ketiga, WNI yang baru tiba diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

“Mereka wajib melakukan karantina di fasilitas yang ditentukan pemerintah, jadi gak di tempat sendiri. Dngan demikian mereka tetap bisa masuk tapi protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam talkshow bertajuk “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing”, Selasa (29/12/2020).

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Sebagai informasi, regulasi baru ini melengkapi surat edaran sebelumnya yakni SE nomor 3 tentang pelaku perjalanan luar negeri dalam skala yang lebih terbatas, yakni memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masih ada WNA yang dikecualikan dari larangan ini yakni pemegang izin tinggal diplomatik.

“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Senin, (28/12/2020).

Seperti halnya ketentuan bagi WNI, para WNA dengan status khusus sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia, juga wajib melampirkan tes RT-PCR sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara, serta wajib karantina 5 hari dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang disertifikasi Kementerian Kesehatan.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di bandara menunjukkan hasil positif, WNA harus menjalani perawatan dengan biaya mandiri.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pusri Bakal Revitalisasi PabrikPusri III dan IV dengan Biaya Investasi Senilai Rp10 Triliun

Next Post

Sarana Tumbuhkan Minat Baca, Pertamina Tingkatkan Jumlah Pembelian EduBP Inovasi Balai Pustaka

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

Berita Singkat BUMN : BTN, PTPN 1 Reg 7, PTPN 1 Reg 8, PLN ES, Persero Batam, IKI, SIER, Waskita, Jasa Marga, Dahana, ASDP, PTPN 4, PTPP, Pelindo, Holding Perkebunan PTPN 3, Krakatau Steel, BULOG

11 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : Bank BSI, ADHI, PAL Indonesia, PLN Nusantara Power, GARAM, Bank MANTAP, IDFood, INTI, KPBN, Pelindo, PTPN 4, IKI, PPI, Jasa Marga, Perikanan Indonesia, PTPN 1

9 Februari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Anak Perusahaan

Dirut BTN, Nixon L.P. Napitupulu Ungkap Alasan Bikin Anak Usaha

1 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

Berita Singkat BUMN : Petrokimia Gresik, BTN, FHCI, PELNI, ASDP, IKI, GARAM, Waskita Precast, Nindya Karya, TPK Bitung, Asuransi Jasindo, PI Utilitas, Jamkrindo, AirNav Indonesia, KIW, Jasa Tirta Energi, PLN IP Services

25 Januari 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terindikasi Menyebabkan Kerugian WIKA Rp2,27 triliun

25 Januari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Uncategorized

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Terintegrasi, Hutama – WIKA KSO Groundbreaking Gedung CMU RSUP DR. Sardjito Yogyakarta

10 Januari 2026
Next Post
Balai Pustaka Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Virus Corona

Sarana Tumbuhkan Minat Baca, Pertamina Tingkatkan Jumlah Pembelian EduBP Inovasi Balai Pustaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Berencana Menambah 39 alat Bongkar Muat Baru di Terminal Peti Kemas Utama pada 2026

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Hijau senilai Rp166 triliun Sepanjang 2025

6 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

PTPN IV PalmCo Siapkan 1.000 Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026

18 jam ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Catat Rekor MURI, SIG Gelar Pelatihan dan Sertifikasi 500 Ahli Bangunan di Lima Provinsi

3 hari ago
Berita

WIKA Segera Rampungkan Tol Serang–Panimbang Seksi 2, Siap Dukung Konektivitas Mudik 2026 dan Pemerataan Ekonomi Banten

by redaksi
12 Februari 2026
0

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus kebut pembangunan infrastruktur strategis nasional melalui pengerjaan Tol Serang–Panimbang. Jalan tol ini memiliki...

Read more
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah

12 Februari 2026
Sinergi Inovatif untuk Keberlanjutan: PLN Enjiniring Jalin Kerja Sama Strategis dengan BIDR dan TBEA di China

Perkuat Peran Strategis dalam Transformasi Ketenagalistrikan, PLN Enjiniring Mantapkan Arah High Quality Growth dalam RKAP 2026

12 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hadirkan Green Terminal, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

12 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Aksi Nyata Gerakan ASRI, PAL Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Produktif di Lingkungan Perusahaan

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In