Penemuan virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya, membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 diterbitkan dan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.
Lantas bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing yang ingin kembali atau masuk ke Indonesia?
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan mengatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, maka WNI tetap diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tapi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan satgas, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi.
Pertama, pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes rapid test PCR (RT-PCR) di negara asal.
Test tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Kedua, sesampainya di Tanah Air, pada saat kedatangan WNI tersebut harus kembali melakukan tes ulang RT-PCR di bandara. Ketiga, WNI yang baru tiba diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.
“Mereka wajib melakukan karantina di fasilitas yang ditentukan pemerintah, jadi gak di tempat sendiri. Dngan demikian mereka tetap bisa masuk tapi protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam talkshow bertajuk “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing”, Selasa (29/12/2020).
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Sebagai informasi, regulasi baru ini melengkapi surat edaran sebelumnya yakni SE nomor 3 tentang pelaku perjalanan luar negeri dalam skala yang lebih terbatas, yakni memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.
Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masih ada WNA yang dikecualikan dari larangan ini yakni pemegang izin tinggal diplomatik.
“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Senin, (28/12/2020).
Seperti halnya ketentuan bagi WNI, para WNA dengan status khusus sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia, juga wajib melampirkan tes RT-PCR sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara, serta wajib karantina 5 hari dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang disertifikasi Kementerian Kesehatan.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di bandara menunjukkan hasil positif, WNA harus menjalani perawatan dengan biaya mandiri.
Sumber Bisnis, edit koranbumn