• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketentuan untuk WNI dari Luar Negeri, Terkait Larangan WNA Masuk Indonesia Hingga 14 Januari 2021

by redaksi
29 Desember 2020
in Uncategorized
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penemuan virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya, membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 diterbitkan dan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

RelatedPosts

Percepat Energi Bersih, Danantara Telah Menyetujui Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Pertamina Geothermal Energy

BUMN Berbagi Kebahagiaan Idul Adha 1446 H : PAL , ASDP, ABIPRAYA, Kimia Farma, Jasa Tirta 2, PTPN 1, Krakatau Steel, KBN, KIM, BULOG, Semen Baturaja, KPBN, Bank Mandiri, Pelindo, Perindo, Petrokimia Gresik, IPCC, INKA, Sucofindo

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Telkom, Pertamina, hingga Himbara Lakukan Uji Ketahanan Dampak Perang Dagang AS

Lantas bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing yang ingin kembali atau masuk ke Indonesia?

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan mengatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, maka WNI tetap diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tapi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan satgas, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi.

Pertama, pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes rapid test PCR (RT-PCR) di negara asal.

Test tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kedua, sesampainya di Tanah Air, pada saat kedatangan WNI tersebut harus kembali melakukan tes ulang RT-PCR di bandara.  Ketiga, WNI yang baru tiba diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

“Mereka wajib melakukan karantina di fasilitas yang ditentukan pemerintah, jadi gak di tempat sendiri. Dngan demikian mereka tetap bisa masuk tapi protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam talkshow bertajuk “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing”, Selasa (29/12/2020).

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Sebagai informasi, regulasi baru ini melengkapi surat edaran sebelumnya yakni SE nomor 3 tentang pelaku perjalanan luar negeri dalam skala yang lebih terbatas, yakni memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masih ada WNA yang dikecualikan dari larangan ini yakni pemegang izin tinggal diplomatik.

“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Senin, (28/12/2020).

Seperti halnya ketentuan bagi WNI, para WNA dengan status khusus sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia, juga wajib melampirkan tes RT-PCR sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara, serta wajib karantina 5 hari dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang disertifikasi Kementerian Kesehatan.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di bandara menunjukkan hasil positif, WNA harus menjalani perawatan dengan biaya mandiri.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pusri Bakal Revitalisasi PabrikPusri III dan IV dengan Biaya Investasi Senilai Rp10 Triliun

Next Post

Sarana Tumbuhkan Minat Baca, Pertamina Tingkatkan Jumlah Pembelian EduBP Inovasi Balai Pustaka

Related Posts

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Uncategorized

Percepat Energi Bersih, Danantara Telah Menyetujui Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Pertamina Geothermal Energy

29 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

BUMN Berbagi Kebahagiaan Idul Adha 1446 H : PAL , ASDP, ABIPRAYA, Kimia Farma, Jasa Tirta 2, PTPN 1, Krakatau Steel, KBN, KIM, BULOG, Semen Baturaja, KPBN, Bank Mandiri, Pelindo, Perindo, Petrokimia Gresik, IPCC, INKA, Sucofindo

9 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Uncategorized

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Telkom, Pertamina, hingga Himbara Lakukan Uji Ketahanan Dampak Perang Dagang AS

23 Mei 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Tingkatkan Daya Saing Produk, Pupuk Kaltim Latih Mitra Binaan Bangun Identitas Merek yang Kuat

3 Mei 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Catat Nilai Transaksi Livin’ Paylater Naik Tiga Kali Lipat pada Februari 2025

21 April 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Alasan Penetapan Biro Klasifikasi Indonesia Sebagai Badan Holding Operasional Danantara.

25 Maret 2025
Next Post
Balai Pustaka Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Virus Corona

Sarana Tumbuhkan Minat Baca, Pertamina Tingkatkan Jumlah Pembelian EduBP Inovasi Balai Pustaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Autentikasi Rutin, Terima Hak Pensiun Tanpa Khawatir!

5 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Bertambah, Menjadi 30 Wamen Kabinet Merah Putih Merangkap Komisaris BUMN

1 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

by redaksi
12 Juli 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya yang bergerak di bidang infrastruktur data center, PT Teknologi Data Infrastruktur...

Read more
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

12 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Adakan Groundbreaking, Waskita Karya Akan Mulai Bangun 14 Kantor KLHK di 9 Lokasi

12 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkenalkan Wajah Baru BNI Private, Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

12 Juli 2025
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Pelindo Perkuat Desa Penglipuran sebagai Model Wisata Berkelanjutan

12 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In