• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketentuan untuk WNI dari Luar Negeri, Terkait Larangan WNA Masuk Indonesia Hingga 14 Januari 2021

by redaksi
29 Desember 2020
in Uncategorized
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penemuan virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya, membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 diterbitkan dan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

RelatedPosts

Percepat Energi Bersih, Danantara Telah Menyetujui Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Pertamina Geothermal Energy

BUMN Berbagi Kebahagiaan Idul Adha 1446 H : PAL , ASDP, ABIPRAYA, Kimia Farma, Jasa Tirta 2, PTPN 1, Krakatau Steel, KBN, KIM, BULOG, Semen Baturaja, KPBN, Bank Mandiri, Pelindo, Perindo, Petrokimia Gresik, IPCC, INKA, Sucofindo

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Telkom, Pertamina, hingga Himbara Lakukan Uji Ketahanan Dampak Perang Dagang AS

Lantas bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing yang ingin kembali atau masuk ke Indonesia?

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan mengatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, maka WNI tetap diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Tapi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan satgas, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi.

Pertama, pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes rapid test PCR (RT-PCR) di negara asal.

Test tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kedua, sesampainya di Tanah Air, pada saat kedatangan WNI tersebut harus kembali melakukan tes ulang RT-PCR di bandara.  Ketiga, WNI yang baru tiba diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

“Mereka wajib melakukan karantina di fasilitas yang ditentukan pemerintah, jadi gak di tempat sendiri. Dngan demikian mereka tetap bisa masuk tapi protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam talkshow bertajuk “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing”, Selasa (29/12/2020).

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Sebagai informasi, regulasi baru ini melengkapi surat edaran sebelumnya yakni SE nomor 3 tentang pelaku perjalanan luar negeri dalam skala yang lebih terbatas, yakni memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masih ada WNA yang dikecualikan dari larangan ini yakni pemegang izin tinggal diplomatik.

“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Senin, (28/12/2020).

Seperti halnya ketentuan bagi WNI, para WNA dengan status khusus sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia, juga wajib melampirkan tes RT-PCR sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara, serta wajib karantina 5 hari dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang disertifikasi Kementerian Kesehatan.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di bandara menunjukkan hasil positif, WNA harus menjalani perawatan dengan biaya mandiri.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pusri Bakal Revitalisasi PabrikPusri III dan IV dengan Biaya Investasi Senilai Rp10 Triliun

Next Post

Sarana Tumbuhkan Minat Baca, Pertamina Tingkatkan Jumlah Pembelian EduBP Inovasi Balai Pustaka

Related Posts

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Uncategorized

Percepat Energi Bersih, Danantara Telah Menyetujui Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Pertamina Geothermal Energy

29 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

BUMN Berbagi Kebahagiaan Idul Adha 1446 H : PAL , ASDP, ABIPRAYA, Kimia Farma, Jasa Tirta 2, PTPN 1, Krakatau Steel, KBN, KIM, BULOG, Semen Baturaja, KPBN, Bank Mandiri, Pelindo, Perindo, Petrokimia Gresik, IPCC, INKA, Sucofindo

9 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Uncategorized

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Telkom, Pertamina, hingga Himbara Lakukan Uji Ketahanan Dampak Perang Dagang AS

23 Mei 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Tingkatkan Daya Saing Produk, Pupuk Kaltim Latih Mitra Binaan Bangun Identitas Merek yang Kuat

3 Mei 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Catat Nilai Transaksi Livin’ Paylater Naik Tiga Kali Lipat pada Februari 2025

21 April 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Alasan Penetapan Biro Klasifikasi Indonesia Sebagai Badan Holding Operasional Danantara.

25 Maret 2025
Next Post
Balai Pustaka Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Virus Corona

Sarana Tumbuhkan Minat Baca, Pertamina Tingkatkan Jumlah Pembelian EduBP Inovasi Balai Pustaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Upayakan Pemulihan Lahan Pascatambang, SIG Tanam 13.424 Batang Pohon untuk Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Aceh

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Berita Singkat Danantara & BUMN: KIW, BNI, Bank BSI, Pelindo, LEN, PELNI, Sucofindo, Semen Baturaja, Nindya Karya, Perindo, BTN, Kimia Farma, Dahana, Waskita Beton, KIW, PGN, PPI, JIEP, PAL Indonesia, Bank Mandiri, Pupuk Indonesia

6 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Jalur Kereta Api di Stasiun Pegadenbaru Sudah Bisa Dilalui Kembali, KA Argo Lawu Jadi Kereta Pertama yang Melintas Dengan Kecepatan Terbatas

5 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dukung Kampanye Nasional Eliminasi Hepatitis: Bergerak Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Hepatitis

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dukung Inovasi Pendidikan Tinggi Indonesia, Pertamina Bangun Gedung Riset di ITB

by redaksi
8 Agustus 2025
0

PT Pertamina (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan bantuan berupa pembangunan fasilitas Gedung Rekayasa Molekular dan...

Read more
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Garap Jalan Kretek-Girijati, Dukung Pengembangan Pariwisata di Pesisir Selatan DIY

8 Agustus 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Perluas Layanan Perawatan Pesawat Hingga ke Sektor General Aviation

8 Agustus 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Hadirkan balé Properti, Inovasi Digital untuk Akses Hunian yang Lebih Mudah

8 Agustus 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Perkuat Pemahaman TJSL, Jasa Marga Gelar Site Visit Inovatif di Rest Area Travoy KM 88B Bersama Jet Roadster Campus Hiring 2025

8 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In