Dunia usaha menilai Undang-Undang Cipta Kerja sebagai kebijakan strategis dan sangat diperlukan demi mendukung pertumbuhan melalui program pemulihan ekonomi. Terutama pada masa pandemi seperti sekarang dan pasca Covid-19 nanti.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, UU Cipta Kerja mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen. “Ini untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting,” kata dia dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10).
Upaya itu, lanjut dia, pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4 sampai 5,6 persen. Setelah UU disahkan, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi guna mendorong pertumbuhan mencapai 5,7 persen sampai 6,0 persen.
UU tersebut, kata dia, dapat pula mendukung program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi. Maka diharapkan, peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen, lalu peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.
Rosan mengatakan, dipastikan UU itu dapat mewujudkan lapangan kerja dan merangsang dibukanya usaha baru. Sebab, setiap tahunnya sekitar 2,92 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda masuk pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.
Belum lagi, sambungnya, terdapat sebanyak 87,0 persen dari total penduduk bekerja yang memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Kemudian sebanyak 38,9 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
Saat ini menurutnya, yang diperlukan yaitu memperbaiki iklim berusaha di Indonesia agar lebih kondusif lagi. Hal itu karena, meski data BKPM menunjukkan investasi meningkat tiap tahunnya, namun penyerapan tenaga kerja masih rendah. Investasi yang padat modal atau manufacturing lebih memilih negara-negara tetangga lain, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam.
Rosan menuturkan, selain investasi dari dalam negeri, Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi dari luar negeri menjadi salah satu sumber penting pembiayaan bagi Indonesia. Kehadiran FDI bisa menciptakan lapangan kerja cukup besar, sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan melalui transfer aset, teknologi, hingga keterampilan teknis dan manajerial.
“FDI penting di semua tahap partisipasi Global Value Chain (GVC). Ini membutuhkan keterbukaan, perlindungan investor, serta stabilitas, iklim bisnis yang mendukung” jelas dia.
Ia menegaskan, UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini, yakni regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih dan sebagian bertentangan. Uu tersebut, kata Rosan, juga dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian, terutama pada saat sumber daya fiskal untuk stimulus ekonomi sedang terbatas.
“Semua pihak harus melihat kepentingan secara luas bukan kepentingan pengusaha atau pekerja saja, tetapi juga kepentingan orang yang tidak atau belum bekerja. Selama ini belum ada pihak yang menyuarakan kepentingan pengangguran,” jelasnya.
Sumber Republika, edit koranbumn