• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketum Kadin Rosan P Roeslani Yakin UU Cipta Kerja Dorong Tingkatkan Investasi Sebesar 6,6 sampai 7 persen

by redaksi
15 Oktober 2020
in Berita
0
Kadin Perkirakan Pemerintah Perlu Siapkan Rp1.000 Triliun untuk UMKM Terdampak Covid-19
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dunia usaha menilai Undang-Undang Cipta Kerja sebagai kebijakan strategis dan sangat diperlukan demi mendukung pertumbuhan melalui program pemulihan ekonomi. Terutama pada masa pandemi seperti sekarang dan pasca Covid-19 nanti.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, UU Cipta Kerja mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen. “Ini untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting,” kata dia dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10).

RelatedPosts

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

Upaya itu, lanjut dia, pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4 sampai 5,6 persen. Setelah UU disahkan, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi guna mendorong pertumbuhan mencapai 5,7 persen sampai 6,0 persen.

UU tersebut, kata dia, dapat pula mendukung program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi. Maka diharapkan, peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen, lalu peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Rosan mengatakan, dipastikan UU itu dapat mewujudkan lapangan kerja dan merangsang dibukanya usaha baru. Sebab, setiap tahunnya sekitar 2,92 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda masuk pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Belum lagi, sambungnya, terdapat sebanyak 87,0 persen dari total penduduk bekerja yang memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Kemudian sebanyak 38,9 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

Saat ini menurutnya, yang diperlukan yaitu memperbaiki iklim berusaha di Indonesia agar lebih kondusif lagi. Hal itu karena, meski data BKPM menunjukkan investasi meningkat tiap tahunnya, namun penyerapan tenaga kerja masih rendah. Investasi yang padat modal atau manufacturing lebih memilih negara-negara tetangga lain, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Rosan menuturkan, selain investasi dari dalam negeri, Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi dari luar negeri menjadi salah satu sumber penting pembiayaan bagi Indonesia. Kehadiran FDI bisa menciptakan lapangan kerja cukup besar, sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan melalui transfer aset, teknologi, hingga keterampilan teknis dan manajerial.

“FDI penting di semua tahap partisipasi Global Value Chain (GVC). Ini membutuhkan keterbukaan, perlindungan investor, serta stabilitas, iklim bisnis yang mendukung” jelas dia.

Ia menegaskan, UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini, yakni regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih dan sebagian bertentangan. Uu tersebut, kata Rosan, juga dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian, terutama pada saat sumber daya fiskal untuk stimulus ekonomi sedang terbatas.

“Semua pihak harus melihat kepentingan secara luas bukan kepentingan pengusaha atau pekerja saja, tetapi juga kepentingan orang yang tidak atau belum bekerja. Selama ini belum ada pihak yang menyuarakan kepentingan pengangguran,” jelasnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Gas Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Next Post

MIND ID, Pertamina dan PLN Bahas Pembentukan Holding Baterai

Related Posts

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Lewat TJSL, TIMAH Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

27 Maret 2026
Next Post
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID, Pertamina dan PLN Bahas Pembentukan Holding Baterai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Amankan Legalitas Digital, PERURI Tegaskan Penggunaan e-Meterai melalui Distributor Resmi

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

4 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

4 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Peserta Mudik Gratis BSI Melonjak 122 Persen, 385 Difabel Turut Berangkat ke Jawa dan Sumatra

1 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

by redaksi
28 Maret 2026
0

Peringatan Hari Hutan Sedunia menjadi momentum untuk kembali mengingatkan bahwa hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang hidup yang menopang...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In