PT Kimia Farma Tbk, pada hari ini Rabu (29/7) berlokasi di Flores Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, menyelenggarakan Rapat umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 yang dihadiri oleh pemegang 5.000.183.341 lembar saham atau 90,03% dari keseluruhan Pemegang Saham Kimia Farma.
Dalam memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap menjaga physical distancing, serta mengacu pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), RUPST kali ini diselenggarakan secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta mengoptimalkan sistem e-proxy yang disediakan Kustodian Sentral Efek, sehingga Pemegang Saham yang tidak dapat hadir secara langsung dapat menggunakan hak suaranya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 15 tahun 2020.
Dari ketentuan kuorum persetujuan, RUPST telah menyetujui usulan untuk Mata Acara sebagi berikut:
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2019 serta Pengesahan Laporan Keuangan PKBL yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2019.
- Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2020 dan Tantiem untuk Tahun 2019.
- Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 dan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2020.
- Penetapan Penggunaan Laba Ditahan atas dampak penerapan PSAK 71,72, dan 73.
- Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) PT Kimia Farma Tbk terkait adanya perubahan atas pendanaan dan/atau besaran manfaat pensiun.
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dalam RUPST tersebut Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2019, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan Perseroan.
Dalam RUPST tersebut juga diputuskan perubahan Susunan Pengurus Kimia Farma:
Memberhentikan dengan hormat:
- Untung Suseno Sutarjo
- Wahono Sumaryono
Mengangkat dengan hormat:
- Alexander Kaliaga Ginting selaku Komisaris Utama
- Musthofa Fauzi selaku Komsaris Independen
Sehingga Susunan dan Jabatan Dewan Komisaris Kimia Farma terbaru sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Alexander Kaliaga Ginting
Komisaris : Subandi
Komisaris: Chrisma Aryani Albandjar
Komisaris Independen: Nurrachamn
Komisaris Independen: Musthofa Fauzi
Sumber KBUMN