Sehubungan adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Papua terkait pembatasan lalu lintas pelabuhan udara dan laut untuk penumpang dari dan ke Papua tmt 26 Maret 2020 sd 9 April 2020, dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat *) terkait pembatasan lalu lintas udara dan laut dari dan ke Kabupaten Manggarai Barat tmt 26 Maret 2020 sd 3 April 2020, kami informasikan sebagai berikut :
1.Kiriman Pos tujuan Papua dan Kabupaten Manggarai Barat*) yang masih berada di Kantorpos kirim, maka Kiriman Pos tersebut akan dikembalikan kepada Pengirim.
2.Kiriman Pos tujuan Papua dan Kabupaten Manggarai Barat*) yang sudah sampai di Kantorpos transit, maka kiriman akan ditahan untuk menunggu pemberitahuan dari Kantorpos kirim/asal.
3.Kiriman Pos tujuan Papua dan Kabupaten Manggarai Barat*) yang sudah diterima di Kantorpos tujuan dapat dilakukan pengantaran jika Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten setempat mengijinkan operasional kantor.
4.Kiriman Pos dari Papua dan Manggarai Barat untuk tujuan keluar Papua dan Manggarai Barat*) akan ditahan dan dikembalikan ke Kantorpos asal untuk selanjutnya diberitahukan kepada Pengirim.
5.Ketentuan ini berlaku terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.*)
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Terima kasih tetap setia menggunakan layanan Pos Indonesia.
*) Informasi terbaru terkait kiriman tujuan ke/ dari Kabupaten Manggarai Barat terhitung tanggal 26 Maret 2020 telah normal kembali (brdsk surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Komodo yang ditujukan ke Maskapai Penerbangan)
**) Khusus kiriman paket ke/ dari provinsi Papua Barat untuk Manokwari dan Sorong masih tetap dapat dilayani (berjalan secara normal) disesuaikan dengan kebijakan pemda setempat.
Sumber Pos Indonesia , edit koranbumn