BUMN reasuransi, Indonesia Re, mencatatkan, total klaim reasuransi umum yang diterima perusahaan pelat merah ini akibat banyaknya bencana alam yang menimpa Indonesia selama 2018 mencapai lebih dari Rp284 miliar berdasarkan data yang diterima hingga Desember 2018. Jumlah klaim tersebut berasal dari Gempa Lombok dengan total klaim sebesar Rp87,6 miliar dan Gempa Palu & Donggala sebesar Rp196,7 miliar.
Portfolio Management & Claim Division Head Indonesia Re Amir Muda L. Tobing mengatakan, saratnya bencana alam yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia akhir-akhir ini, menjadi peringatan bagi industri asuransi dan reasuransi untuk mengkaji kembali kapasitas cover untuk risiko katastropik.
“Indonesia, tak diragukan lagi, merupakan negara yang sarat akan bencana. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri asuransi dan reasuransi nasional,” ujarnya.
Secara garis besar, hotel, pembangkit listrik, dan pusat perbelanjaan menjadi infrastruktur yang paling terdampak dari gempa di Lombok dan Palu, dengan tingkat besarnya kerugian (severity) masing-masing mencapai 60 persen, 50 persen, dan 20 persen. Selanjutnya, diikuti oleh instalasi telekomunikasi (15 persen) dan pekerjaan konstruksi (10 persen).
“Dalam hal frekuensi, hotel menjadi yang paling terdampak dengan persentase mencapai 40 persen, diikuti gedung perkantoran (30 persen), dan pabrik (20 persen),” ungkapnya.
Tsunami Banten dan Lampung
Berdasarkan data sesi risiko gempa dari Maipark, total eksposur asuransi nasional di Banten dan Lampung sebesar Rp307 triliun dari 17.843 risiko. Dari nilai eksposur tersebut, paling tidak ada sekitar 191 risiko senilai Rp 15,9 triliun yang berlokasi di bibir pantai. Risiko yang berada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu.
Amir melanjutkan, jumlah risiko yang dikelola oleh Indonesia Re di Banten dan Lampung mencapai sekitar Rp 6 triliun dari sekitar 50 risiko berasal dari facultative ditambah unknown frequency dari treaty.
“Saat ini, kami belum menerima notifikasi dari ceding company untuk klaim reasuransi umum akibat Tsunami di Banten dan Lampung, namun memperkirakan akan ikut menanggung klaim walaupun tidak sebesar Gempa Palu dan Lombok,”
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S Dalimunthe mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data laporan klaim dari seluruh anggota perusahaan asuransi.
“Butuh waktu (pengumpulan data laporan klaim) karena kondisi lapangan kurang kondusif saat ini,” ujar Dody beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PASGBI), asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, dan tsunami.
Pada zonasi asuransi gempa bumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari 2017, Pandeglang, Lebak, Serang, Cilegon, Lampung Selatan, dan Pesawaran masuk zona gempa bumi IV, sedangkan Tanggamus masuk ke zona gempa bumi tertinggi, yaitu zona V.
Sumber ANTARA