Kamar Dagang Industri (KADIN), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menandatangani kerjasama dalam memberantas dan mengurangi praktik-praktik korupsi.
Penandatanganan Letter of Commitment ini dilakukan oleh Ketua KADIN Rosan Roeslani; Chairman IICD Sigit Pramono; Ketua Advisory Committee KAKI Erry Riyana Hardjapamekas, di Kantor KADIN, Rabu (28/4).
Ketua KADIN Rosan Roslani mengatakan kerjasama ini untuk memastikan agar dunia usaha berjalan dengan baik, transparan, akuntabilitas dan menjalankan GCG (Good Corporate Governance). “Tentunya untuk melakukan ini harus meningkatkan semua pihak karena tidak bisa hanya satu sisi saja.” kata Rosan dalam konferensi pers virtual usai penandatanganan kerjasama, Rabu (28/4).
Rosan menjelaskan, KADIN secara aktif melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui program Komunitas Pengusaha Berintegritas (KUPAS). KUPAS digalakkan sejak 2017 bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk komite advokasi daerah.
“Sudah ada di seluruh 34 provinsi yang terdiri dari semua unsur lapisan, tidak hanya dari KADIN, unsur KPK, melibatkan gubernur walikota dan bupati. Respon komite ini sangat positif dalam rangka menurunkan dan mencegah praktik korupsi yang justru meibatkan paling banyak sektor swasta.” jelas Rosan.
KADIN juga telah mendukung dan menjadi mitra terpercaya IICD, dimulai dari inisiasi program KAKI hingga akhirnya saat ini bersama-sama membesarkan program ini. Program ini juga didukung oleh Center for International and Private Enterprise (CIPE), organisasi nirlaba berbasis di Washington DC yang juga merupakan afiliasi dari US Chamber of Commerce.
Program KAKI telah diluncurkan pada Agustus tahun lalu, diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. KAKI telah didukung penuh oleh beberapa asosiasi bisnis terkemuka di Indonesia.
Ketua Advisory Committee KAKI Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan bahwa kerjasama ini mencontoh keberhasilan CAC Thailand yang telah mengajak lebih dari 1000 perusahaan Thailand mengurangi korupsi di sektor swasta dalam satu dekade terakhir.
“Kita memang baru mulai, dan perjalanan kita masih panjang. Kalau korupsi dilakukan secara berjamaah, maka untuk melawannya kita harus melakukan secara kolaboratif dan dengan koalisi-koalisi semacam ini, supaya bisa mencegah tindak pidana korupsi.” ujar Erry.
Asosiasi-Asosiasi Bisnis yang telah bergabung dan menjadi bagian dari AdvisoryCommittee KAKI, antara lain: KADIN, KNKG, APINDO, AEI, Indonesian Business Links, IICG, serta HIMPI Kota Bandung.
Diharapkan dengan dukungan KADIN yang tidak pernah putus ini, koalisi perusahaan KAKI dapat semakin besar. Perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan semakin sadar akan pentingnya penerapan GCG dan anti-corruption compliance dalam sistem manajemen perusahaan.
“Semoga dengan ditandatanganinya Letter of Commitment ini, semakin banyak perusahaan yang akan bergabung dalam jaringan KAKI sehingga terciptanya iklim bisnis yang bebas dari korupsi.” kata Rosan.
IICD merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 2000 oleh 10 universitas/sekolah bisnis terkemuka di Indonesia, dan memilki visi melakukan internalisasi praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan standar internasional, dan pengembangan program anti korupsi ini adalah merupakan bagian dari kegiatan IICD dalam usaha mempromosikan pentingnya GCG di Indonesia.
KAKI atau Collective Action Coalition against Corruption (CAC) Indonesia merupakan suatu sistim Anti Korupsi yang sederhana yang dapat diadopsi di Indonesia. KAKI merupakan platform bisnis untuk mempersatukan pihak-pihak yang berintegritas dalam menegakkan sistim Anti korupsi secara lebih mudah dan sederhana.
Dalam hal ini tugas koalisi KAKI adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia.
sumber Republika, edit koranbumn













