PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melaporkan perubahan susunan dewan komisaris menyusul pengangkatan Adriansyah Chaniago sebagai Wakil Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk.
Manajemen Jasa Marga melansir, Adriansyah Chaniago telah diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur pada 7 Oktober 2020. Pengangkatan itu sejalan dengan penyelesaian transaksi pembelian 20 persen saham Vale oleh PT Indonesia Asahan Aluminium atau MIND ID.
“Jabatan Adriansyah Chaniago sebagai Komisaris Independen perseroan telah berakhir terhitung berakhir pada 7 Oktober 2020,” tulis Corporate Secretary Jasa Marga M. Agus Setiawan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/10/2020).
Pengakhiran jabatan Adriansyah Chaniago sebagai komisaris di Jasa Marga merujuk pada dua regulasi dan anggaran dasar Jasa Marga. Dua regulasi yang menjadi rujukan yaitu Pasal 33 Undang-undang No. 19 Tahun 2003 dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2005.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2005 melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk merangkap jabatan sebagai anggota direksi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
Sebagai informasi, Adriansyah Chaniago juga menjabat sebagai Komisaris Independen emiten operator jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) per tanggal 11 Juni 2020.
Jabatan yang diembannya sebelumnya adalah CEO/Direktur Utama Samudra Energy (2017-2020) dan CFO Samudra Energy (2008-2017).
Ia juga pernah menjabat sebagai Senior Vice President Corporate Finance PT CIMB GK (CIMB Niaga) Securities (2007-2008), Direktur Investment Banking PT Nusantara Capital (NC Securities) (2001-2007) dan PT Bahana Securities (1998-2001).
Sumber Bisnis, edit koranbumn