Sebagai bagian dari komitmen pencegahan korupsi serta pengendali gratifikasi terkait hari raya keagamaan, manajemen PT Perkebunan Nusantara mematuhi dan melaksanakan hal yang tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantaranya :
1. Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawana dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif;
2. Pejabat yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
3. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada unit pengendali gratifikasi untuk dilaporkan kepada KPK;
4. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;
5. Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
6. Dalam melaksanakan tugas atau kegiatan termasuk dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi Covid-19 selalu menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.















