Pencapaian-pencapaian positif yang dicapai oleh PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk /IPCC tidak lepas dari komitmen seluruh Insan IPCC, khususnya jajaran Direksi sebagai top role model dalam penerapan prinsip-prinsip GCG. Hal ini menjadi bagian dari tekad IPCC untuk menjadi perusahaan yang baik dalam tata kelola perusahaan untuk mewujudkan IPCC yang bersih, sehat dan benar tanpa gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme serta Pungli. Untuk itu pada Hari Selasa, 20 Agustus 2018 IPCC menggelar sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Pungutan Liar dan Penerapan Whistleblower System di ruang Innovation Room, gedung CSC IPCC.
Dalam sosialisasi ini IPCC mengharapkan dukungan dari seluruh Insan IPCC, Stakeholder dan para pemangku kepentingan yang sangat dibutuhkan perusahaan dalam penerapan GCG di IPCC dan sebagai acuan bagi perusahaan sebagai prinsip dasar integritas tata kelola perusahaan.
Dipaparkan dalam kesempatan ini juga adalah Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pungutan Liar dan penerapan Whistleblowing System. Terkait dengan gratifikasi dan pungli dapat disampaikan melalui Customer care/Whistle Blower IPCC ke :
Mobile phone/WA :
+62 811 933 9930
Email : info@indonesiacarterminal.co.id
Fax : 021 43932250
Kotak lobby kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk
Alamat surat :
Jl. Sindang Laut no 101 Cilincing, Jakarta Utara 14110
Pentingnya gerakan anti pungli, korupsi dan kepatuhan dalam melaporkan tindakan gratifikasi ini demi perlindungan pribadi, maupun keluarga dari potensi tuduhan tindak pidana suap. Perusahaan menyadari pentingnya penanganan praktek gratifikasi, dalam hal menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis perusahaan.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Dewan Komisaris. Direksi IPCC besertsla stakeholder tentang Penerapan Program Pengendalian Korupsi, Gratifikasi, Pungli dan Penerapan Whistle Blowing System PT. Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk
Selain dijelaskan tentang pengendalian gratifikasi, dipaparkan pula tentang Whistleblowing System, dimana manfaat dari Whistleblowing System adalah sebagai media untuk menangani masalah dugaan pelanggaran secara internal sehingga tidak meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat public sehingga mengurangi risiko kerugian akibat terjadinya pelanggaran, juga membantu manajemen untuk menangani laporan dugaan pelanggaran secara efektif dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor dimana hal ini akan meningkatkan citra perusahaan dan memberikan umpan balik untuk perbaikan dan penyempurnaan internal control.
Sumber http://www.indonesiacarterminal.co.id