Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah memperjelas soal ketentuan monopoli yang dikecualikan atau diperbolehkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kerap disebut sebagai monopoli karena peraturan atau penugasan.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, dalam pasal 50 dan 51 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada intinya mengecualikan BUMN untuk bisa melakukan monopoli atau penguasaan atas produksi barang dan jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hanya saja, sejak aturan ini diundangkan sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan lebih lanjut mengenai teknis pengecualian ini.
“Hukum persaingan pada prinsipnya tidak membedakan BUMN/BUMD dengan perusahaan swasta. Dalam UU 5/19999 tidak ada diskriminasi dalam proses pengawasan persaiangan usaha,” ujar Kurnia, Jumat (25/9).
Ketentuan teknis soal pengecualian monopoli bagi BUMN/BUMD ini penting karena UU 5/1999 tidak melarang adanya monopoli, terlebih itu dilakukan oleh BUMN dengan peraturan yang jelas. Kekhawatira KPPU adalah posisi monopoli BUMN ini disalahgunakan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn