• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KPPU Desak Pemerintah Perjelas Soal Ketentuan Monopoli Bagi BUMN

by redaksi
26 September 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah memperjelas soal ketentuan monopoli yang dikecualikan atau diperbolehkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kerap disebut sebagai monopoli karena peraturan atau penugasan.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, dalam pasal 50 dan 51 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada intinya mengecualikan BUMN untuk bisa melakukan monopoli atau penguasaan atas produksi barang dan jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hanya saja, sejak aturan ini diundangkan sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan lebih lanjut mengenai teknis pengecualian ini.

RelatedPosts

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung- Tempino-Jambi

Perkuat Ekspansi Bisnis dan Pembiayaan Perumahan di NTT, BTN Siap Berkontribusi Majukan Ekonomi NTT

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

“Hukum persaingan pada prinsipnya tidak membedakan  BUMN/BUMD dengan perusahaan swasta. Dalam UU 5/19999 tidak ada diskriminasi dalam proses pengawasan persaiangan usaha,” ujar Kurnia, Jumat (25/9).

Ketentuan teknis soal pengecualian monopoli bagi BUMN/BUMD ini penting karena UU 5/1999 tidak melarang adanya monopoli, terlebih itu dilakukan oleh BUMN dengan peraturan yang jelas. Kekhawatira KPPU adalah posisi monopoli BUMN ini disalahgunakan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

ANTAM Siap Jalankan Penugasan Kelola Blok Wabu,Wilayah Tambang Freeport Indonesia

Next Post

Awal Oktober 2020, PLTS Buatan Bukit Asam Beroperasi di Bandara Soetta

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung- Tempino-Jambi

11 Juli 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Perkuat Ekspansi Bisnis dan Pembiayaan Perumahan di NTT, BTN Siap Berkontribusi Majukan Ekonomi NTT

11 Juli 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

11 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

10 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina
Berita

Dirut Pindad Pimpin RUPS PT PEI Tahun Buku 2024

10 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Ketua BPK RI Apresiasi dan Tegaskan Dukungan terhadap Percepatan Proyek Strategis PAL Indonesia

10 Juli 2025
Next Post
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Awal Oktober 2020, PLTS Buatan Bukit Asam Beroperasi di Bandara Soetta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Terpilih Sebagai Ketua Umum ATI, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono Siap Dorong Inovasi dan Pimpin Sinergi Jalan Tol Nasional

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

MSCI Naikkan Rating ESG BNI, Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia

5 hari ago
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

PGN dan Mubadala Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas dari Blok Andaman

5 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

2 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung- Tempino-Jambi

by redaksi
11 Juli 2025
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menggencarkan pembangunan Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi sepanjang 170 km sebagai...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perkuat Ekspansi Bisnis dan Pembiayaan Perumahan di NTT, BTN Siap Berkontribusi Majukan Ekonomi NTT

11 Juli 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

11 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

10 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Dirut Pindad Pimpin RUPS PT PEI Tahun Buku 2024

10 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In