• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KPPU Putuskan Pos Indonesia Tak Melanggar Kemitraan dengan Agenpos

by redaksi
10 Februari 2022
in Berita
0
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pelaksanaan kemitraan antara PT Pos Inpengelola Agenpos di seluruh Indonesia, Selasa (8/2).

Putusan tersebut merupakan putusan pertama terkait fungsi pengawasan pelaksanaan kemitraan yang dilakukan KPPU.

RelatedPosts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

“Dalam Putusan Perkara bernomor 16/KPPU-K/2019 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pelanggaran kemitraan tanggal 26 November 2019 yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Terlapor. Objek perkara a quo adalah terkait pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan Pemilik/Pengelola Agenpos di seluruh Indonesia.

Perkara di sektor jasa kurir dan logistik ini bermula dari adanya dugaan penguasaan terhadap Agenpos oleh PT Pos Indonesia (Persero) melalui penetapan perubahan besaran imbal jasa Agenpos secara sepihak tanpa melibatkan Agenpos sebagai mitranya, serta berbagai pemutusan sepihak atas pelaksanaan kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT Pos Indonesia (Persero).

Praktiknya, PT Pos Indonesia (Persero) hanya melaksanakan sebagian perintah perbaikan, sehingga KPPU menduga perusahaan tersebut melakukan penguasaan terhadap Agenpos dengan menetapkan perubahan besaran imbal jasa secara sepihak tanpa melibatkan mitranya.

Dengan tidak dilaksanakannya tiga kali peringatan tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi.

Dalam persidangan, Majelis Komisi turut mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli, maupun Terlapor. Ditemukan bahwa perubahan besaran imbal jasa yang dilakukan PT Pos Indonesia (Persero) terjadi dengan tiba-tiba tanpa ada koordinasi, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada Agenpos, dan mereka baru mengetahui perubahan besaran imbal jasa setelah menerima pembayaran imbal jasa.

Agenpos juga tidak dilibatkan dalam berbagai diskusi yang membahas imbal jasa. Dalam keterangan lain diperoleh informasi bahwa indikator untuk menyatakan para pihak memiliki kedudukan hukum yang setara dalam hak dan kewajiban adalah para pihak harus diberikan akses yang sama.

Perubahan imbal jasa yang ditetapkan secara sepihak akan menjadi penguasaan keputusan. Namun juga ditemukan fakta bahwa dalam bentuk kerja sama ini, keagenan adalah partner dan imbal jasa sepenuhnya ditentukan PT Pos Indonesia (Persero), sehingga Mitra dapat memilih untuk mengikuti atau tidak ketentuan tersebut.

Memperhatikan berbagai keterangan tersebut, Majelis Komisi berpendapat pola kemitraan dalam perkara a quo adalah kemitraan keagenan, dimana PT Pos Indonesia (Persero) bertindak sebagai prinsipal dan Agenpos sebagai agen.

Dalam hubungan kemitraan tersebut, penetapan besaran imbal jasa oleh prinsipal tidak memerlukan negosiasi dengan agen, sehingga bukan merupakan bentuk menguasai yang dilarang.

“Dengan demikian Majelis Komisi menyimpulkan bahwa unsur Memiliki dan/atau Menguasai tidak terpenuhi,” ucap Deswin.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Putusan, Majelis Komisi memberikan rekomendasi dan memerintahkan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) untuk:

1. Menyediakan saluran komunikasi agar Agenpos dapat mengutarakan pendapat dan memberikan partisipasi terkait kemitraan. Jalur komunikasi ini meliputi antara lain pertemuan umum, temu wicara, konsultasi, dan penyampaian secara tertulis;

2. Mengkomunikasikan dan memberikan informasi secepatnya sebelum perubahan besaran imbal jasa diterima oleh Agenpos; dan

3. Melakukan amandemen perjanjian kerja sama apabila terdapat ketentuan yang berbeda dengan perjanjian dimaksud, termasuk terkait besaran imbal jasa.

“Majelis Komisi juga meminta Direksi PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaporkan pelaksanaan butir (1) dan butir (2) di atas kepada Komisi paling lama 6 (enam) bulan sejak Putusan Perkara ini dibacakan, serta kepada Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) untuk mengawasi pelaksanaan perintah di atas,” ujar Deswin.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara tersebut adalah Yudi Hidayat dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha dan Chandra Setiawan.

Seperti diketahui, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berbunyi “Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.”

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

InJourney Manfaatkan Momentum MotoGP untuk Tingkatkan Media Exposure Wisata Indonesia

Next Post

Perikanan Indonesia Bangun Ekosistem Perikanan Berkelanjutan yang Fokus Kualitas Operasional Bisnis

Related Posts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

14 Desember 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

13 Desember 2025
Next Post
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Perikanan Indonesia Bangun Ekosistem Perikanan Berkelanjutan yang Fokus Kualitas Operasional Bisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Puncak HUT ke-68 Pertamina, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

6 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

10 jam ago
WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

by redaksi
14 Desember 2025
0

WORKSHOP BUMN DAN ANAK USAHA Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR    Secara umum, Test of...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In