• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 23 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KPPU Putuskan Telkom Tidak Terbukti Langgar Monopoli dan Persaingan Usaha Terhadap Netflix

by redaksi
30 April 2021
in Berita
0
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal ini terkait dugaan praktik diskriminasi Telkom Indonesia dan Telkomsel terhadap Netflix terkait penyediaan layanan akses internet provider. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 29 April 2021.

RelatedPosts

Ada yang Baru di Graha Pos Bandung! Tenis Padel Matic Simulator Berikan Free Trial Hingga 31 Maret

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

KPPU mengatakan, perkara tersebut berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom Indonesia dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.

Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan Nomor Perkara No. 08/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Praktek Diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa memang telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix oleh para terlapor. Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (mobile broadband).

Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh para Terlapor antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain. “Namun demikian, Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Hal ini mengingat ditemukannya berbagai bukti. Antara lain bahwa, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.

Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa Telkom dan Telkomsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lebih lanjut, KPPU memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat regulasi atau peraturan mengenai over the top. Antara lain meliputi advertising-based video on demand (AVOD), transactional video on demand (TVOD), dan subscription based video on demand (SVOD).

Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada aturan mengenai over the top padahal menggunakan infrastruktur jaringan internet service provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan. “Termasuk di dalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif, serta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara Pelaku Usaha ISP dengan Pelaku Usaha Over The Top karena selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publik,” jelas Deswin.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam Perkara tersebut adalah Kurnia Toha dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat dan Chandra Setiawan.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Wamen BUMN Pahala Mansury Ungkap IPO Holding Panas Bumi Bakal Rampung pada Kuartal IV-2021

Next Post

Realisasi Konsumsi Listrik Turun Tipis di Kuartal I 2021

Related Posts

Transisi Energi: Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis
Berita

Ada yang Baru di Graha Pos Bandung! Tenis Padel Matic Simulator Berikan Free Trial Hingga 31 Maret

23 Maret 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

23 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

22 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Berita

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Realisasi Konsumsi Listrik Turun Tipis di Kuartal I 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Berencana Menerbitkan Surat Utang senilai Rp 7 triliun

6 hari ago
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Gandeng KCI, BSN Permudah Pembayaran Tiket Kereta dan Layanan Keuangan Syariah

2 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

5 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

1 hari ago
Transisi Energi: Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis
Berita

Ada yang Baru di Graha Pos Bandung! Tenis Padel Matic Simulator Berikan Free Trial Hingga 31 Maret

by redaksi
23 Maret 2026
0

Olahraga padel sedang menjadi primadona baru di kalangan anak muda Bandung. Banyak artis dan figur publik kerap membagikan momen bermain...

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

23 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

22 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In