• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KPPU Putuskan Telkom Tidak Terbukti Langgar Monopoli dan Persaingan Usaha Terhadap Netflix

by redaksi
30 April 2021
in Berita
0
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal ini terkait dugaan praktik diskriminasi Telkom Indonesia dan Telkomsel terhadap Netflix terkait penyediaan layanan akses internet provider. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 29 April 2021.

RelatedPosts

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

Melalui IFG Corporate University, IFG Bangun Pemimpin Strategis untuk Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

Pos Indonesia Dorong Sistem Logistik Terpadu dalam Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI

KPPU mengatakan, perkara tersebut berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom Indonesia dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.

Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan Nomor Perkara No. 08/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Praktek Diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa memang telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix oleh para terlapor. Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (mobile broadband).

Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh para Terlapor antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain. “Namun demikian, Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Hal ini mengingat ditemukannya berbagai bukti. Antara lain bahwa, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.

Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa Telkom dan Telkomsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lebih lanjut, KPPU memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat regulasi atau peraturan mengenai over the top. Antara lain meliputi advertising-based video on demand (AVOD), transactional video on demand (TVOD), dan subscription based video on demand (SVOD).

Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada aturan mengenai over the top padahal menggunakan infrastruktur jaringan internet service provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan. “Termasuk di dalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif, serta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara Pelaku Usaha ISP dengan Pelaku Usaha Over The Top karena selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publik,” jelas Deswin.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam Perkara tersebut adalah Kurnia Toha dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat dan Chandra Setiawan.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Wamen BUMN Pahala Mansury Ungkap IPO Holding Panas Bumi Bakal Rampung pada Kuartal IV-2021

Next Post

Realisasi Konsumsi Listrik Turun Tipis di Kuartal I 2021

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

17 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

Melalui IFG Corporate University, IFG Bangun Pemimpin Strategis untuk Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

17 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Pos Indonesia Dorong Sistem Logistik Terpadu dalam Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI

17 April 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Berita

Bank Syariah Nasional Mencatatkan Total Aset Mencapai Rp76 triliun pada Kuartal I 2026

17 April 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020
Berita

Tingkatkan Produktivitas, Pusri Palembang Edukasi Petani Terkait Pemupukan Berimbang

17 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Membukukan Pendapatan dari Segmen Pengoperasian Tol sebesar Rp17,33 Triliun Sepanjang 2025

16 April 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Realisasi Konsumsi Listrik Turun Tipis di Kuartal I 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Pusri Palembang Meraih Penghargaan Proper Hijau dari KLH/BPLH

6 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

8 jam ago
Redaksi dan Manajemen Koranbumn.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT PERTAMINA GAS NEGARA ( PGN ) yang ke-58

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

3 hari ago
Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI

Peran BKI Memperkuat Pemahaman Industri Galangan Kapal Melalui KSF Industry Focus Mastery

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

by redaksi
17 April 2026
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program edukasi digital CyberHeroes membekali 420 siswa dari berbagai sekolah di Indonesia untuk...

Read more
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Melalui IFG Corporate University, IFG Bangun Pemimpin Strategis untuk Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

17 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Dorong Sistem Logistik Terpadu dalam Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI

17 April 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Bank Syariah Nasional Mencatatkan Total Aset Mencapai Rp76 triliun pada Kuartal I 2026

17 April 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Tingkatkan Produktivitas, Pusri Palembang Edukasi Petani Terkait Pemupukan Berimbang

17 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In