PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun pada Jumat, 24 Desember 2021 lalu.
Dengan begitu, Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) sebesar US$ 200 juta kepada tiga bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.
Pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi di bulan Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar US$ 30,4 juta (Rp 437 miliar), yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar US$ 17,4 juta (Rp 250 miliar) dan cicilan utang kepada Commerzbank US$ 13 juta (Rp187 miliar).
Sehingga di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebanyak Rp 3,2 triliun. “Sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cashflow perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi,” tambah Tardi.
Lebih lanjut Tardi menuturkan bahwa dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen selama ini dan dengan dukungan Kementerian BUMN, maka kinerja KRAS ke depan akan semakin baik.
Sumber kontan edit kornabumn