PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tidak adanya kenaikan tarif listrik nonsubsidi pada periode Januari—Maret 2021.
Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada kuartal IV/2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak 2015.
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui siaran pers, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, pemerintah menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM disebutkan bahwa meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober—Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70 per kWh.
Sementara itu khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan tegangan menengah seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp1.114,74/kWh, sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
Sumber Bisnis, edit koranbumn