• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 1 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Layanan Angkutan Mudik Kereta Api Ditiadakan saat Larangan Mudik Lebaran

by redaksi
14 April 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan angkutan mudik Lebaran 2021 menggunakan moda Kereta Api, sedangkan Kereta Api Antar Kota akan dibatasi operasinya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Danto Restyawan menjelaskan pengecualian hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas, untuk yang berduka, dan untuk keluarga yang sakit. Namun, untuk bisa menggunakan transportasi tersebut harus itu seizin Dirjen Perkeretaapian.

RelatedPosts

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

KAI Perkuat Pendampingan bagi Pelanggan dan Keluarga Terdampak di Bekasi Timur

Pertamina Drilling Sediakan Jack Up Rig untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako

“Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali. Kalau untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Terkait dengan sanksi, Danto menyebut akan melakukan sesuai dnegan ketentuan yang berlaku. Pengaewasan kebijakan ini langsung berasal dari Ditjen Perekeretaapian dan Balai Teknik Perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian terdapat Satgas Covid-19 yang juga dibantu oleh TNI/Polri, Dishub, dan Pemda.

Adapun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik dengan pembatasan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bagi penumpang Kereta Api (KA) akan dikurangi kapasitas dan frekuensi perjalanannya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan menjalankan Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Secara khusus juga bagi wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Bandung juga akan dikurangi kapasitas dan jadwalnya. Operasi hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikecualikan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Masih Tunjukkan Sinyal Positif, Realisasi Kinerja Operasional PGN Sepanjang 2020

Next Post

Semangat Milenial Ditengah Usia Senja, Komitmen Binaan Pertamina Populerkan Batik Kalimantan

Related Posts

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

1 Mei 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Perkuat Pendampingan bagi Pelanggan dan Keluarga Terdampak di Bekasi Timur

1 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Drilling Sediakan Jack Up Rig untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako

1 Mei 2026
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Berita

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 Mei 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Pelabuhan Patimban Paket 6 Siap Beroperasi Oktober 2026

1 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

4 Tahun Kering, Hutama Karya Bawa Air Kembali ke Saluran Irigasi Beo Talaud untuk Sejahterakan Petani

1 Mei 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Semangat Milenial Ditengah Usia Senja, Komitmen Binaan Pertamina Populerkan Batik Kalimantan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

ANTAM Membukukan Kenaikan Laba Bersih sebesar 58% menjadi Rp3,66 triliun pada Kuartal I 2026

2 hari ago
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

5 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria Menegaskan Komitmen BUMN Memperkuat Kedaulatan Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan

5 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia

3 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

by redaksi
1 Mei 2026
0

Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4),...

Read more
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Perkuat Pendampingan bagi Pelanggan dan Keluarga Terdampak di Bekasi Timur

1 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Drilling Sediakan Jack Up Rig untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako

1 Mei 2026
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 Mei 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Pelabuhan Patimban Paket 6 Siap Beroperasi Oktober 2026

1 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In