Merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia memiliki dampak pada rekening nasabah. Kebijakan layanan masa transisi berlaku mulai Senin (1/2/2021).
Sebagaimana diketahui, merger tiga bank syariah BUMN ini diawali dengan piloting atau uji coba awal yang melibatkan tiga kantor cabang dari bank yang berbeda.
Tiga cabang pilot tersebut yakni Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Hasanudin (eks Bank Syariah Mandiri) Jl S Hasanudin No 57, Jakarta Selatan; Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat (eks BNI Syariah) Jalan Arteri Kelapa 2 No 40A; dan Bank Syariah Indonesia KC Tangerang BSD City (eks BRI Syariah) Ruko Tol Boulevard Blok D, No 20-21 Jl Pahlawan Seribu, Kel Rawa Buntu, Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Nasabah yang rekeningnya terdaftar di kantor cabang tersebut dapat melakukan migrasi rekening dan kartu debit di salah satu dari tiga kantor cabang pilot itu.
Di luar dari tiga kantor cabang pilot tersebut, nasabah Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah tetap dapat menggunakan kartu yang dimiliki sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang yang sudah terintegrasi.
Selanjutnya, untuk tabungan, nasabah di kantor cabang pilot dapat melakukan migrasi rekening tabungan dan menutup rekening lama, kecuali tabungan yang memiliki kontrak dan terafiliasi dengan rekening pembiayaan.
Adapun nasabah cabang lain tetap dapat menggunakan rekening tabungan yang dimiliki saat ini sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang BSI yang terintegrasi.
Deposito dan tabungan haji Untuk nasabah yang memiliki deposito, saat ini deposito masih berlaku sampai dengan jatuh tempo.
Proses migrasinya akan diinformasikan lebih lanjut. Cabang pilot juga hanya melayani nasabah baru untuk pembukaan tabungan haji. Cabang pilot hanya melayani pelunasan haji untuk nasabah yang melakukan pendaftaran di cabang tersebut.
Nasabah tabungan haji yang belum mendapatkan porsi haji, rekeningnya tetap bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran haji bisa di cabang pengelola rekening.
Sementara itu, nasabah yang sudah mendapatkan porsi haji, status pendaftaran masih berada di cabang saat nasabah mendaftar. Untuk pelunasan haji bisa dilakukan di cabang tersebut. Adapun kartu debit Haji Umroh tetap dapat digunakan seperti biasa.
Kebijakan kartu ATM, uang elektronik, dan Hasanah Card Usai merger, uang elektronik berbasis kartu, seperti e-Money, Tapcash, dan Brizzi, masih dapat digunakan. Tidak ada perubahan pada posisi saldo terakhir ataupun cara cek saldo dan cara pengisian saldo uang elektronik hingga ada informasi berikutnya.
Selama proses integrasi masih berjalan, nasabah disarankan tetap menggunakan jaringan ATM dari masing-masing bank. Selain itu, nasabah dapat menggunakan ATM dari jaringan ATM yang bekerja sama, yakni jaringan ATM Prima, ATM Bersama, dan GPN.
Sejalan dengan itu, mobile banking dan internet banking dari bank masing-masing tetap dapat digunakan dan diakses oleh nasabah sampai dengan informasi selanjutnya. Nasabah tetap menggunakan mobile dan internet banking dari setiap bank asal.
Selain itu, selama masa transisi, nasabah tidak perlu melakukan penggantian kartu debit, buku tabungan, dan Hasanah Card pada tanggal efektif merger. Penggantian item-item tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Semua kartu debit dari ketiga bank dan Hasanah Card yang dimiliki saat ini masih dapat digunakan. Hasanah Card masih dapat digunakan untuk transaksi hingga nasabah menerima Kartu Pembiayaan baru dari Bank Syariah Indonesia.
Sumber Kontan, Kompas edit koranbumn