Link Aja meluncurkan layanan syariahnya pada hari ini, Selasa (14/4). Link Aja Syariah sudah bisa dinikmati masyarakat dengan memperbarui aplikasi Link Aja di Google Playstore.
POH Direktur Utama Link Aja, Haryati Lawidjaja mengatakan, Link Aja melihat kebutuhan yang besar masyarakat Indonesia akan produk ekonomi syariah. Sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah, Layanan Syariah Link Aja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna.
“Harapan kami, Layanan Syariah Link Aja dapat memberikan kemudahan bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Muslim Indonesia,” kata Haryati, Selasa (14/4).
Layanan Syariah Link Aja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronikĀ server-basedĀ dari Bank Indonesia.
Head of Group Syariah Channel Link Aja, Widjayanto Djaenudin menyampaikan, layanan Syariah Link Aja mengedepankan beberapa prinsip dasar. Yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh pedang (merchant) yang bermitra dengan Link Aja.
Layanan Syariah Link Aja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah yaitu ekosistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren dan UMKM. Link Aja berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
“Pada situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini, kami juga berharap Layanan Syariah Link Aja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam,” kata Widjayanto.
Sumber Republika, edit koranbumn