• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 26 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Literasi ADHI, Memahami Kontrak Kerja

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Telkom Hadirkan Harapan bagi UMKM Disabilitas Lewat Program Expandable Heroes

BSI Kembali Gelar BSI International Expo 2025, Angkat Tema “Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”

Green Mining, Bukit Asam Tanam Ratusan Pohon di Lahan Pascatambang

Menjelang akhir tahun 2018, ADHI telah mencatat total perolehan kontrak baru sebesar Rp21,5 triliun per November 2018. Salah satu proyek yang baru ditandatangani ADHI pada penghujung tahun ini adalah proyek jalan tol Banda Aceh – Sigli sebesar Rp7,6 triliun.
Perolehan proyek baru tentu tidak terlepas dari kontrak kerja yang telah disepakati oleh ADHI dan para pihak yang bersangkutan.
Kontrak kerja konstruksi adalah sebuah dokumen yang memiliki kekuatan hukum berisikan tentang persetujuan bersama antara pemilik atau pengguna dengan penyedia jasa. Umumnya, hak dan kewajiban ditulis secara rinci pada kontrak. Berdasarkan PP no 29 tahun 2000 pasal 20 ayat 1 kontrak kerja konstruksi adalah kontrak yang dibuat secara terpisah sesuai dengan tahapan pekerjaan konstruksi, yakni kontrak pekerjaan perencanaan, kontrak konstruksi, dan kontrak pekerjaan pengawasan. Adapun hal penting yang terdapat pada kandungan kontrak kerja konstruksi yaitu pasal yang melindungi target pemilik pada tercapainya sasaran proyek dan pasal yang memperhatikan hak-hak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara itu, kontrak kerja konstruksi dibedakan atas aspek perhitungan biaya, jasa, cara pembayaran dan pembagian tugas. Pada setiap aspek ini, memiliki poin penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Adanya kontrak kerja konstruksi dapat melindungi hak dan memperjelas kewajiban, sehingga pada saat pelaksanaan kerja konstruksi memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk bekerja sama.
Sumber InADHI / edit koranbumn.com

Previous Post

Angkasa Pura Airports Peroleh Pendanaan Rp 5 Triliun dari Bank BTN, SMI dan BRI Syariah

Next Post

Dirut Pelindo IV Bersama Rektor Unhas Menandatangani Nota Kesepahaman

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Hadirkan Harapan bagi UMKM Disabilitas Lewat Program Expandable Heroes

26 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Kembali Gelar BSI International Expo 2025, Angkat Tema “Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”

25 Juni 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Green Mining, Bukit Asam Tanam Ratusan Pohon di Lahan Pascatambang

25 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI International Expo 2025 Fasilitasi Ratusan UMKM Makanan & Minuman dalam Ekosistem Halal

25 Juni 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga, Rivan A. Purwantono Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Jalan Tol Cipularang Pasca Pergeseran Tanah di Purwakarta

25 Juni 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Anak Perusahaan

Bukukan Kinerja Positif Sepanjang 2024, TASPEN Melalui Anak Usahanya Lampaui Pertumbuhan Industri

25 Juni 2025
Next Post

Dirut Pelindo IV Bersama Rektor Unhas Menandatangani Nota Kesepahaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BEI Masih Menantikan IPO BUMN pada Tahun 2020

BEI Dorong Minat Grup Konglomerat untuk IPO

3 hari ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Daftar Wakil Menteri Diangkat Sebagai Komisaris BUMN

3 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI International Expo 2025 Fasilitasi Ratusan UMKM Makanan & Minuman dalam Ekosistem Halal

16 jam ago
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

PTPP Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

7 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Hadirkan Harapan bagi UMKM Disabilitas Lewat Program Expandable Heroes

by redaksi
26 Juni 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang pemberdayaan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Kembali Gelar BSI International Expo 2025, Angkat Tema “Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”

25 Juni 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Green Mining, Bukit Asam Tanam Ratusan Pohon di Lahan Pascatambang

25 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI International Expo 2025 Fasilitasi Ratusan UMKM Makanan & Minuman dalam Ekosistem Halal

25 Juni 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga, Rivan A. Purwantono Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Jalan Tol Cipularang Pasca Pergeseran Tanah di Purwakarta

25 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In