Sehubungan dengan telah diluncurkannya meterai elektronik, masyarakat saat ini memiliki pilihan menggunakan meterai apakah ingin dalam bentuk fisik (meterai tempel) ataupun dalam bentuk digital (meterai elektronik). Dengan adanya dua opsi tersebut, masyarakat semakin mudah untuk membayar pajak atas dokumen.
Penggunaan meterai sendiri baiknya disesuaikan dengan bentuk dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Jika dokumen berbentuk fisik, masyarakat dapat menggunakan meterai tempel, kemudian untuk mengakomodir pembayaran pajak atas dokumen elektronik, masyarakat dapat menggunakan meterai elektronik.
Dokumen elektronik yang dibubuhkan meterai elektronik sebaiknya juga ditandatangani menggunakan tanda tangan digital (Peruri Sign) agar dokumen tersebut dapat terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full trusted).
Meskipun masyarakat tetap bisa menerapkan penggunaan tanda tangan basah bersamaan dengan meterai elektronik, namun tanda tangan tersebut tidak dapat divalidasi secara elektronik tetapi pajak atas dokumen telah terpenuhi.