• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

LPEI Perkuat Kerja Sama dengan PPATK untuk Hindari Praktik Pencucian Uang,

by redaksi
9 Maret 2022
in Berita
0
Indonesia Eximbank Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp148 M
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat kerja sama di dalam pengelolaan keuangan nasional. Selama setahun terakhir, berbagai kerja sama mulai dari pelatihan, sharing knowledge, dan penguatan kelembagaan terus dilakukan kedua lembaga.

“Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT di mana PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut,” ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso Bondan dalam keterangannya Rabu (9/3).

RelatedPosts

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

BULOG dan POLRI Perkuat Sinergi Nasional untuk Percepat Penyerapan Jagung, dan Penyaluran SPHP serta Bantuan Pangan

APU-PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).

PPATK yang dibentuk berdasarkan UU No 15 Tahun 2002 merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang tugas dan kewenangannya antara lain menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.

Sementara LPEI yang dibentuk berdasarkan UU No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan mandat mendorong peningkatan ekspor Indonesia, melalui empat layanan yang diberikan yakni pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

“Kami sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan merasakan manfaat yang besar atas kerja sama dengan PPATK ini, karena melalui kerja sama ini, kami bisa memastikan bahwa proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” tambah Rijani.

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan kegiatannya kepada Presiden dan DPR secara rutin, PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.

“Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, LPEI dan PPATK akan menyusun nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding l antara lain untuk menerapkan APU-PPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kapabilitas Lembaga dalam memahami dan mengerti lebih jauh nasabah dan pegawai atau dikenal sebagai Know Your Customers dan Know Your Employee.

Sumber Kontan, edit koranbum

Previous Post

Diposisikan Menjadi Umbrella Brand, Telkom Indonesia Resmi Luncurkan Leap

Next Post

Bank Mandiri Dukung Langkah OJK Siapkan Aturan Bank Bisa Beli Fintech Secara Langsung

Related Posts

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

11 Agustus 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

11 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG dan POLRI Perkuat Sinergi Nasional untuk Percepat Penyerapan Jagung, dan Penyaluran SPHP serta Bantuan Pangan

11 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Komitmen Keberlanjutan, Dekarbonisasi Pertamina Capai Sekitar 68% hingga Semester 1 2025

11 Agustus 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Resmi Luncurkan balé korpora by BTN, Platform Wholesale Banking Terintegrasi untuk Nasabah Korporasi

11 Agustus 2025
Next Post
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Dukung Langkah OJK Siapkan Aturan Bank Bisa Beli Fintech Secara Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Potong Insentif-Hapus Tantiem, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani Klaim Dapat Menghemat Rp 8 triliun/tahun

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Rencana Restrukturisasi Utang Kereta Cepat

4 hari ago
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Berita Singkat Danantara & BUMN: Danareksa, PUSRI, Jasa Marga, KIW, Pelindo, KIMA, PHR, DependID, Pelni, Nindya Karya, BNI, KBI, LEN, PPI, BTN, JIEP, Pupuk Kujang

17 jam ago
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

Pelindo Sukses Layani Kapal RoRo Jumbo Kapasitas 7000 Unit Mobil

1 hari ago
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

by redaksi
11 Agustus 2025
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-dan-anak-usaha-bumn-22-agustus-2025-apakah-kerugian-bumn-bukan-lagi-kerugian-negara-batch-2/

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

11 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG dan POLRI Perkuat Sinergi Nasional untuk Percepat Penyerapan Jagung, dan Penyaluran SPHP serta Bantuan Pangan

11 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Komitmen Keberlanjutan, Dekarbonisasi Pertamina Capai Sekitar 68% hingga Semester 1 2025

11 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In