• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

LPS Penjamin Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga

by redaksi
16 Mei 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bank-bank yang selama ini menjadi supplier di Pasar Keuangan Antar Bank (PUAB) akan menjadi Bank Jangkar atau bank peserta. Adapun tujuan penunjukan Bank Jangkar atau bank peserta sebagai penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas akibat Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Bank Jangkar atau bank peserta akan menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RelatedPosts

Danantara Suntik Modal Dana Rp6,65 triliun untuk Garuda Indonesia

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

CEO Danantara Rosan P Roeslani Rosan Buka Suara soal Aturan Pegawai Danantara Dilarang Main Golf saat Jam Kerja

“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjam bank pelaksana langsung. Gimana kalau BPR dan lembaga non bank? BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” ujarnya saat video conference, Jumat (15/5).

Wimboh menjelaskan skema bantuan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui gadai atau Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) atau Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJB) yang dimiliki Bank Indonesia, sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah.

“Langkah ini dijalankan jika bank pelaksana sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan lagi melakukan Repo atau gadai,” ucapnya.

Adapun skema penyangga likuiditas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan, kalau tidak ada ya Alhamdulillah. Ini adalah skemanya, dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana dialirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” jelasnya.

Wimboh pun menegaskan tugas Bank Jangkar atau bank peserta tidak akan membebani likuiditas bank. Selain risikonya terjaga dengan penjaminan LPS, bank jangkar juga dimungkinkan sebagai bank pelaksana.

Bank jangkar atau bank peserta pun juga akan mendapatkan margin dari penyaluran bantuan likuiditas. Adapun skema penyangga likuiditas ini bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank peserta. Bagi perusahaan pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank pelaksana.

“Risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana dimitigasi dengan agunan kredit lancar dan dijamin oleh LPS. Bagi perusahaan pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank pelaksana,” jelasnya.

“Di dalam PP 23 itu, disebutkan bank peserta  bisa memberikan ruang pinjaman ke bank lain atau bank pelaksana dengan underlying-nya atau dengan jaminannya kredit-kredit yang direstrukturisasi,” jelasnya.

Kemudian muncul pertanyaan terkait risiko apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan dana ke bank peserta. “Risikonya di siapa? Ini pertanyaan penting, sudah dibahas dengan menteri keuangan akan ada penjaminan LPS,” tegasnya.

Nantinya Kementerian Keuangan akan menempatkan sejumlah dana menjadi deposito di Bank Jangkar atau bank peserta. Dana ini bersumber dari penerbitan surat utang yang akan diserap oleh Bank Indonesia.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Dorong Investasi ke Sektor Padat Karya

Next Post

SKK Migas Ungkap Produksi 3 Proyek Hulu Mundur Karena Corona

Related Posts

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Suntik Modal Dana Rp6,65 triliun untuk Garuda Indonesia

24 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

24 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan P Roeslani Rosan Buka Suara soal Aturan Pegawai Danantara Dilarang Main Golf saat Jam Kerja

24 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Sejumlah Proyek Strategis Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

24 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dari Kampus ke Industri: Telkom Dukung Ribuan Talenta Digital Siap Kerja Melalui Digistar Connect

24 Juni 2025
Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11 Juli 2025 : Beberapa Isu Penting Dalam Penerapan ICOFR Pasca Pemberlakuan UU BUMN Baru

23 Juni 2025
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

SKK Migas Ungkap Produksi 3 Proyek Hulu Mundur Karena Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

1 hari ago
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

2 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara Dony Oskaria Pastikan Kepercayaan Masyarakat dan Pelaku Pasar Terus Meningkat

1 hari ago
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

5 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Suntik Modal Dana Rp6,65 triliun untuk Garuda Indonesia

by redaksi
24 Juni 2025
0

Danantara Indonesia melalui PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai Rp6,65 triliun atau setara 405...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

24 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara Rosan P Roeslani Rosan Buka Suara soal Aturan Pegawai Danantara Dilarang Main Golf saat Jam Kerja

24 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Sejumlah Proyek Strategis Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

24 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dari Kampus ke Industri: Telkom Dukung Ribuan Talenta Digital Siap Kerja Melalui Digistar Connect

24 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In