Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS kepada jajaran Kejaksaan dan Pengurus BPR di Semarang, Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (11/12).
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan, kegiatan ini untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi kerja sama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun).
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS,” kata Ary, dalam keterangan resmi, Sabtu (11/12).
Ia berharap, kerjasama ini dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakan hukum dan pengembalian dana likuidasi yang telah dikeluarkan LPS.
Salah satunya, kerjasama dengan tim jaksa pengacara negara pada Jamdatun untuk mengejaran aset mantan pemilik dan pengurus PT BPR Citraloka Dana Mandiri.
“Saat ini sedang dilakukan proses PKPU & Kepailitan. Dalam proses hukum tersebut, Pengadilan memerintahkan pemilik & pengurus tersebut untuk membayar kepada LPS sebesar Rp 53 miliar,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap kerja sama ini bermanfaat bagi Kejaksaan Agung khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kepada pengurus BPR. Khususnya dalam penegakkan hukum yang dilakukan LPS kepada bank bermasalah.
Sementara itu, Kepala Kejati Jateng Priyanto ingin para jaksa bisa mengenal lebih jauh terkait tugas dan wewenang LPS. Sehingga ke depannya, dua lembaga ini melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas potensi fraud atau kejahatan perbankan di bank bermasalah.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan”, tambah Priyanto.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh LPS ke wilayah-wilayah lain dengan menggandeng penegak hukum maupun stakeholder. Hal ini agar masyarakat lebih memahami kelembagaan LPS dengan fungsi, tugas, dan wewenangannya.
Sumber Kontan, edit koranbum












