• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 29 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

LPS Perpanjang Relaksasi Sanksi Denda Penbayaran Premi Penjaminan Bank Hingga Tahun Depan

by redaksi
29 Desember 2021
in Berita
0
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan tahun depan. Adapun kebijakan ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum maupun BPR.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi berlaku selama dua periode pembayaran premi, yakni periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022.

RelatedPosts

COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Proses Streamlining Telah Melikuidasi 167 anak cucu BUMN Tanpa PHK

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Program BRI Debit FC Barcelona, BRI Berhasil Mengumpulkan Tabungan Senilai Rp1,29 triliun dari 10.781 nasabah

“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/12).

Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini yakni penetapan bencana non alam, penyebaran Covid-19 belum berakhir, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.

“Dan yang terakhir adalah risiko meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian baru seperti Omicron. Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi,” ucapnya.

Sebelumnya, LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yakni periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021. Adapun kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau periode II tahun 2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022.

Perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi yang dilakukan oleh LPS melengkapi berbagai respons kebijakan yang diambil oleh LPS dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai akibat pandemi Covid-19. Hal ini respons kebijakan lainnya diantaranya adalah relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), dan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya.

Adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya, sehingga pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai 31 Juli 2022 dengan denda sebesar nol persen, sedangkan pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai 31 Januari 2023 dengan denda sebesar nol persen.

LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

“Untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi tersebut, LPS terus berkomitmen dan turut berkontribusi diantaranya dengan memperpanjang kebijakan relaksasi denda premi sebagai bagian sinergi kebijakan KSSK dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : Pelindo, PT PP, Pupuk Indonesia, KIM, Hutama Karya, Jamkrindo, Berdikari, INUKI, Jasa Raharja

Next Post

ANTAM Masuk Daftar Indeks ESG Sri Kehati di BEI untuk Periode Perdagangan 20 Desember sampai 31 Mei 2022

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Proses Streamlining Telah Melikuidasi 167 anak cucu BUMN Tanpa PHK

29 April 2026
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
Anak Perusahaan

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

29 April 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Program BRI Debit FC Barcelona, BRI Berhasil Mengumpulkan Tabungan Senilai Rp1,29 triliun dari 10.781 nasabah

29 April 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Antisipasi Risiko Konflik Geopolitik, Pupuk Indonesia Mengurangi Impor Sulfur dari Timur Tengah

29 April 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Lanjutkan Tren Pertumbuhan, Laba Bersih Capai Rp3,66 Triliun pada Kuartal I 2026

29 April 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Berita

Fokus Layanan Domestik dan Disiplin Keuangan, PGN Jaga Kinerja Solid di Kuartal 1-2026

29 April 2026
Next Post
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

ANTAM Masuk Daftar Indeks ESG Sri Kehati di BEI untuk Periode Perdagangan 20 Desember sampai 31 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Wujudkan Ekosistem Belajar yang Nyaman, PERURI Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Yayasan Puri Artha Karawang

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

4 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Program BRI Debit FC Barcelona, BRI Berhasil Mengumpulkan Tabungan Senilai Rp1,29 triliun dari 10.781 nasabah

6 jam ago
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

Peringati Hari Bumi 2026, IAS Tanam Mangrove di Pesisir Untia Kota Makassar melalui Program InJourney Green

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Proses Streamlining Telah Melikuidasi 167 anak cucu BUMN Tanpa PHK

by redaksi
29 April 2026
0

Sebanyak 167 anak hingga cucu BUMN resmi dilikuidasi seiring dengan langkah Danantara Indonesia yang mengakselerasi proses penyederhanaan atau streamlining struktur perusahaan pelat merah. Chief...

Read more
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

29 April 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Program BRI Debit FC Barcelona, BRI Berhasil Mengumpulkan Tabungan Senilai Rp1,29 triliun dari 10.781 nasabah

29 April 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Antisipasi Risiko Konflik Geopolitik, Pupuk Indonesia Mengurangi Impor Sulfur dari Timur Tengah

29 April 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

ANTAM Lanjutkan Tren Pertumbuhan, Laba Bersih Capai Rp3,66 Triliun pada Kuartal I 2026

29 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In