• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Wajibkan Garuda Indonesia Bayar Denda Rp1 miliar ke KPPU Terkait Perkara Tiket Umrah

by redaksi
21 Maret 2022
in Berita
0
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) meminta PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) untuk tetap membayar denda Rp1 miliar terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perkara tiket umrah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU Deswin Nur menjelaskan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Garuda Indonesia. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan.

RelatedPosts

Pelindo dan KSOP Cilacap Lakukan Aksi Heroik Evakuasi Kapal Misi Kemanusiaan dan Kebudayaan Arka Kinari yang Alami Blackout

Berita Singkat Danantara & BUMN: KIW, BNI, Bank BSI, Pelindo, LEN, PELNI, Sucofindo, Semen Baturaja, Nindya Karya, Perindo, BTN, Kimia Farma, Dahana, Waskita Beton, KIW, PGN, PPI, JIEP, PAL Indonesia, Bank Mandiri, Pupuk Indonesia

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

Seperti diketahui, Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.

“Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Adapun, kasus yang ditangani oleh KPPU adalah praktek diskriminasi yang dilakukan oleh emiten berkode saham GIAA terkait dengan pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.

Dalam laporan, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.

Kemudian Majelis Konisi juga membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama. Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021.

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5 /1999 dan mengenakan denda kepada GIAA senilai Rp1 miliar.

GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan Register Perkara No. 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU.

GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada 9 Maret 2022 dengan amar Putusan Tolak terhadap Permohonan Kasasi tersebut

sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Lubricants Luncurkan ‘Bayar Listrik Dengan Sampah’, Program Kolaborasi Kepedulian Lingkungan

Next Post

Adhi Commuter Properti Raih Marketing Sales Rp884 Miliar Sepanjang 2021

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo dan KSOP Cilacap Lakukan Aksi Heroik Evakuasi Kapal Misi Kemanusiaan dan Kebudayaan Arka Kinari yang Alami Blackout

2 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Berita Singkat Danantara & BUMN: KIW, BNI, Bank BSI, Pelindo, LEN, PELNI, Sucofindo, Semen Baturaja, Nindya Karya, Perindo, BTN, Kimia Farma, Dahana, Waskita Beton, KIW, PGN, PPI, JIEP, PAL Indonesia, Bank Mandiri, Pupuk Indonesia

2 Agustus 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

2 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Alasan Danantara Melakukan Penyesuaian Tantiem Bagi Direksi BUMN

2 Agustus 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

Terapakan Standar Tata Kelola yang Baik, Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

2 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Gandeng BP Tapera dan PERSIS, BSI Akselerasi Penyaluran KPR Subsidi Skema FLPP

2 Agustus 2025
Next Post
Adhi Commuter Property Optimis Penjualan TOD Kembali Bergairah di Semester II/2020

Adhi Commuter Properti Raih Marketing Sales Rp884 Miliar Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

7 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Resmikan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa, Wujud Komitmen TJSL untuk Komunitas Adat dan Ekowisata Pesisir

5 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Cuma Rp16.000 Jakarta–Bandung? Ini Caranya Lewat Layanan Terhubung KAI Group

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Tampil di GIIAS 2025: Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan untuk Mobil Masa Depan

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo dan KSOP Cilacap Lakukan Aksi Heroik Evakuasi Kapal Misi Kemanusiaan dan Kebudayaan Arka Kinari yang Alami Blackout

by redaksi
2 Agustus 2025
0

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Intan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap melakukan aksi heroik menyelamatkan...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Berita Singkat Danantara & BUMN: KIW, BNI, Bank BSI, Pelindo, LEN, PELNI, Sucofindo, Semen Baturaja, Nindya Karya, Perindo, BTN, Kimia Farma, Dahana, Waskita Beton, KIW, PGN, PPI, JIEP, PAL Indonesia, Bank Mandiri, Pupuk Indonesia

2 Agustus 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Indonesia Kembangkan Aplikasi NOTAM Berbasis AI

2 Agustus 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap Alasan Danantara Melakukan Penyesuaian Tantiem Bagi Direksi BUMN

2 Agustus 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Terapakan Standar Tata Kelola yang Baik, Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

2 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In