• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 17 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Wajibkan Garuda Indonesia Bayar Denda Rp1 miliar ke KPPU Terkait Perkara Tiket Umrah

by redaksi
21 Maret 2022
in Berita
0
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) meminta PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) untuk tetap membayar denda Rp1 miliar terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perkara tiket umrah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU Deswin Nur menjelaskan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Garuda Indonesia. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan.

RelatedPosts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

BSI Perkuat Value Chain Dorong Pertumbuhan UMKM

KAI Siapkan 649.780 Tempat Duduk pada Libur Panjang Isra Mikraj, Mobilitas Liburan Kian Lancar

Seperti diketahui, Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.

“Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Adapun, kasus yang ditangani oleh KPPU adalah praktek diskriminasi yang dilakukan oleh emiten berkode saham GIAA terkait dengan pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.

Dalam laporan, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.

Kemudian Majelis Konisi juga membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama. Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021.

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5 /1999 dan mengenakan denda kepada GIAA senilai Rp1 miliar.

GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan Register Perkara No. 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU.

GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada 9 Maret 2022 dengan amar Putusan Tolak terhadap Permohonan Kasasi tersebut

sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Lubricants Luncurkan ‘Bayar Listrik Dengan Sampah’, Program Kolaborasi Kepedulian Lingkungan

Next Post

Adhi Commuter Properti Raih Marketing Sales Rp884 Miliar Sepanjang 2021

Related Posts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

17 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Perkuat Value Chain Dorong Pertumbuhan UMKM

17 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Siapkan 649.780 Tempat Duduk pada Libur Panjang Isra Mikraj, Mobilitas Liburan Kian Lancar

17 Januari 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

PINDAD Kolaborasi dengan Rumah Zakat, Kembali Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana

16 Januari 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Telkomsel Bongkar “Momen Emas” Ramadan: Trafik Digital Meledak 87% di Waktu Sahur, Peak Hour Terbaik yang Bikin Iklan ‘Auto-Nempel’

16 Januari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : Pegadaian, Kimia Farma, Petrokimia Gresik, Dahana, Pupuk Kujang, Inalum, IKI, KIMA, Sucofindo, Krakatau Steel, KIM, Nindya Karya, PTPN 3, Jasa Marga, Pelindo, KPBN, Pelni, PPI, Askrindo

16 Januari 2026
Next Post
Adhi Commuter Property Optimis Penjualan TOD Kembali Bergairah di Semester II/2020

Adhi Commuter Properti Raih Marketing Sales Rp884 Miliar Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Damri Luncurkan Bus Low Deck

Melonjak 36 Persen! 2,9 Juta Penumpang Andalkan DAMRI Selama Libur Nataru

2 hari ago
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

Transformasi Digital Menuju Excellence, KBN Resmi Go Live Aplikasi SAP

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Mencatat Pertumbuhan Pendapatan Premi Asuransi Marin Cargo

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertemuan Pertamina dan Menkeu Purbaya Membahas Rencana Merger 3 subholding Migas

5 hari ago
WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

by redaksi
17 Januari 2026
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-anak-usaha-23-januari-2026-penentuan-degree-of-deficiency-dod-dalam-tahap-evaluasi-penerapan-icofr/

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Perkuat Value Chain Dorong Pertumbuhan UMKM

17 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Siapkan 649.780 Tempat Duduk pada Libur Panjang Isra Mikraj, Mobilitas Liburan Kian Lancar

17 Januari 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Kolaborasi dengan Rumah Zakat, Kembali Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana

16 Januari 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Telkomsel Bongkar “Momen Emas” Ramadan: Trafik Digital Meledak 87% di Waktu Sahur, Peak Hour Terbaik yang Bikin Iklan ‘Auto-Nempel’

16 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In