• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 28 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Manfaat Warga Bayar Pajak Kendaraan

by redaksi
9 Juli 2022
in Berita
0
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya, bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.

Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

RelatedPosts

Pacu Penetrasi Keuangan Syariah, Tahun ini BSI Perkuat Literasi KEJAR 100 Sekolah di Jakarta

Telkom Gelar Indonesia Digital Learning – Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik

PLN, MEBI, dan Alfamart Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur SPKLU di Lokasi Strategis Seluruh Indonesia

Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). “Meski tertera dengan jelas STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Sabtu (9/7/2022).

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73 ribu sampai dengan Rp 163 ribu.

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit. Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor dapat taat membayar pajak tahunan.

“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

BRI Danareksa Sekuritas Kantongi Beberapa Mandat Rights Issue BUMN dan Swasta

Next Post

Berita Singkat BUMN : DKB, Timah, Pupuk Kujang, PTPN 3, Adhi Karya, Danareksa, BRI, Pupuk Kaltim, Indofarma, Hutama Karya, PP Properti, Brantas Abipraya, PLN, KIMA, ID Food

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pacu Penetrasi Keuangan Syariah, Tahun ini BSI Perkuat Literasi KEJAR 100 Sekolah di Jakarta

28 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Gelar Indonesia Digital Learning – Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik

28 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN, MEBI, dan Alfamart Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur SPKLU di Lokasi Strategis Seluruh Indonesia

28 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Resmikan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa, Wujud Komitmen TJSL untuk Komunitas Adat dan Ekowisata Pesisir

28 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

27 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

27 Juli 2025
Next Post
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : DKB, Timah, Pupuk Kujang, PTPN 3, Adhi Karya, Danareksa, BRI, Pupuk Kaltim, Indofarma, Hutama Karya, PP Properti, Brantas Abipraya, PLN, KIMA, ID Food

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

3 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pasok LPG, Pertamina Dukung Koperasi Desa Merah Putih

5 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuat Konektivitas Pelabuhan-Industri Lewat Pembangunan New Priok Eastern Access Seksi 1

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pacu Penetrasi Keuangan Syariah, Tahun ini BSI Perkuat Literasi KEJAR 100 Sekolah di Jakarta

by redaksi
28 Juli 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memacu penetrasi keuangan syariah di berbagai lintas sektor, salah satunya sektor pendidikan. Hal ini...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gelar Indonesia Digital Learning – Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik

28 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN, MEBI, dan Alfamart Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur SPKLU di Lokasi Strategis Seluruh Indonesia

28 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Resmikan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa, Wujud Komitmen TJSL untuk Komunitas Adat dan Ekowisata Pesisir

28 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

27 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In