PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan kondisi likuiditas dan permodalan masih aman. Tercatat posisi likuiditas bank yang fokus pada sektor perumahan tersebut mencapai Rp 35 triliun hingga sekarang.
Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 perseroan menyediakan likuiditas yang lebih tinggi sekitar 30 persen dibandingkan kondisi biasanya
“Likuiditas BTN sangat aman, begitu juga fundamental sangat kuat. Apalagi dari sisi permodalan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” ujarnya kepada Republika, Kamis (11/6).
Menurutnya perseroan lebih selektif melakukan ekspansi kredit di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan tidak ada pertumbuhan kecuali di penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi yang permintaannya cukup besar.
“Pada Mei saja ada akad sekitar Rp 800 miliar untuk KPR Subsidi,” jelasnya.
Dari posisi permodalan, Nixon menuturkan, masih juga cukup kuat karena berada pada level 18 persen-19 persen lebih tinggi dari posisi yang sama tahun lalu sekitar 16 persen-17 persen.
“Customer base kita cukup bagus dan well informed, sehingga jika ada informasi di publik mereka selalu bertanya dulu kepada BTN,” ucapnya.
Sementara Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury menambahkan, upaya perseroan meningkatkan dan memperbaiki tata kelola perusahaan mendapatkan apresiasi dan pengakuan dari Forum Asean Corporate Governance sebagai Top 3 ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).
“BTN masuk dalam 10 Perusahaan tercatat dalam kategori ASEAN Asset Class (aset berkelas) 2019 yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan layak dilirik kalangan investor global,” ucapnya.
Dalam meningkatkan tata kelola bank spesialis pembiayaan perumahan ini, Pahala memaparkan, sejumlah inisiatif strategis antara lain dengan menerapkan rekomendasi Domestic Ranking Bodies (DRB) yang diberikan oleh RSM Indonesia dari hasil penilaian tahun sebelumnya sebagai area perbaikan ACGS.
Ke depan, BTN juga berupaya pengembangan untuk menyempurnakan tata kelola perusahaan dan mengimplementasikan prinsip pedoman tata kelola perusahaan sesuai aturan dari OJK serta prinsip ACGS.
“Perseroan mengoptimalkan Integrated Governance Risk Compliance (iGRC) di setiap unit kerja yang mencakup komponen GCG, Risk Management, Compliance, Budaya Perusahaan, Etika Bisnis (Code of Conduct) dan Anti Fraud sehingga dapat beroperasi secara efektif dan efisien yang pada akhirnya meningkatkan kinerja berkualitas unggul,” ujarnya.
Sumber Republika, edit koranbumn