• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 4 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

by redaksi
4 April 2026
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan menerapkan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah penguatan ketahanan energi nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

RelatedPosts

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

Dalam beleid tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan teknis disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah dan cuti tahunan, serta tetap harus menjaga kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Selasa (31/3/2026).

Namun demikian, kebijakan WFH dikecualikan bagi sejumlah sektor yang memerlukan kehadiran fisik, antara lain sektor kesehatan, energi, transportasi dan logistik, industri manufaktur, hingga sektor jasa seperti perhotelan dan perdagangan.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya efisiensi energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.

“…teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran itu.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pelibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan menjalankan program efisiensi energi, termasuk mendorong inovasi dalam penggunaan energi yang lebih produktif dan adaptif.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

Next Post

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

4 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

4 April 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

4 April 2026
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

3 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

3 April 2026
Next Post
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PP Presisi Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 66,3 Miliar

PP Presisi Meraih Kontrak Baru Proyek Bauksit Antam senilai Rp870 miliar

1 hari ago
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera

6 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pengamanan Arus Balik Idulfitri 2026 Lewat Pemantauan Bersama di Jasamarga Tollroad Command Center

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

by redaksi
4 April 2026
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat arus balik Angkutan Lebaran 2026 tetap berlangsung dengan volume yang terjaga. Berdasarkan data operasional,...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

4 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

4 April 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

4 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In