• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mengenal OJK, Tugas dan Fungsinya Sesuia UU No 21 Tahun 2011

by redaksi
2 Januari 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas dan pengaturan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

RelatedPosts

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

Dukung Pendidikan Anak Sekitar Kawasan, ITDC Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa SDN Gerupuk melalui Program ‘Bestie Care, Bestie Share’

Waskita Karya Kembali Dipercaya Kerjakan Proyek Rumah Sakit Senilai Rp217,97 Miliar di Maluku, Sukseskan Program PHTC

Dikutip dari buku Mengenal OJK dan Industri Jasa Keuangan, kehadiran OJK bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Termasuk mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Adapun latar belakang dibentuknya OJK adalah karena adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Peralihan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK

Pada masa sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia.

Setelah hadirnya OJK, fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan itu diambil alih oleh OJK.

Di samping itu, pada tahun 2015, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Fungsi dan tugas OJK

Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar moda.

3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang pengawasan OJK

1. Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

2. Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran.

3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter.

4. Menetapkan sanksi administratif.

Sedangkan terkait edukasi dan perlindungan konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:

1. Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.

2. Pelayanan pengaduan konsumen.

3. Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Perhatian, Kenaikan Tarif Pajak PPh dan PPN Berlaku Mulai 2022

Next Post

Bank Mandiri Posisi Puncak Daftar MLA dan Bookrunner Kredit Sindikasi 2021

Related Posts

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

17 Maret 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Dukung Pendidikan Anak Sekitar Kawasan, ITDC Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa SDN Gerupuk melalui Program ‘Bestie Care, Bestie Share’

17 Maret 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Kembali Dipercaya Kerjakan Proyek Rumah Sakit Senilai Rp217,97 Miliar di Maluku, Sukseskan Program PHTC

17 Maret 2026
Berita Singkat Danantara & BUMN : Pegadaian, GARAM, JIEP, Agrinas Palma, PTPN 3, PTPN 1, Pelindo, Waskita, KIMA, Sucofindo, Krakatau Steel, IndonesiaRe, Semen Baturaja, Jasa Tirta 2, Pupuk Kujang, Waskita Precast, Nindya Karya
Berita

Perombakan Manajemen Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani Resmi Menjadi Direktur Utama

17 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Satu Tahun Danantara Indonesia: TelkomGroup Menyalurkan 2.500 paket Perlengkapan Sekolah Dukung Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

17 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Antusiasme Meningkat, Pelindo Group Berangkatkan 7.570 Peserta Mudik Gratis 2026

17 Maret 2026
Next Post
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Posisi Puncak Daftar MLA dan Bookrunner Kredit Sindikasi 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Surveyor Indonesia, LEN, Jasa Tirta I, PPI, PFN, Nindya Karya, Bank Mandiri, PUSRI, Injourney Airports, Jasa Tirta II, ASDP, BBI

InJourney Airports Pastikan Seluruh Bandara API Siap Layani Penerbangan Internasional

5 hari ago
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Indonesia Memastikan akan Mengajukan Revisi RKAB Tahun Buku 2026

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Siapkan Layanan Terbatas saat Libur Lebaran, Puluhan Outlet Tetap Beroperasi

1 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Pemerintah Pastikan Merak Siap Hadapi Gelombang Mudik Lebaran

1 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

by redaksi
17 Maret 2026
0

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama Anak Perusahaannya, PT Nusantara Turbin & Propulsi (PT...

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Dukung Pendidikan Anak Sekitar Kawasan, ITDC Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa SDN Gerupuk melalui Program ‘Bestie Care, Bestie Share’

17 Maret 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Kembali Dipercaya Kerjakan Proyek Rumah Sakit Senilai Rp217,97 Miliar di Maluku, Sukseskan Program PHTC

17 Maret 2026
Berita Singkat Danantara & BUMN : Pegadaian, GARAM, JIEP, Agrinas Palma, PTPN 3, PTPN 1, Pelindo, Waskita, KIMA, Sucofindo, Krakatau Steel, IndonesiaRe, Semen Baturaja, Jasa Tirta 2, Pupuk Kujang, Waskita Precast, Nindya Karya

Perombakan Manajemen Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani Resmi Menjadi Direktur Utama

17 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Satu Tahun Danantara Indonesia: TelkomGroup Menyalurkan 2.500 paket Perlengkapan Sekolah Dukung Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

17 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In