• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Perhatian, Kenaikan Tarif Pajak PPh dan PPN Berlaku Mulai 2022

by redaksi
2 Januari 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah bakal menyesuaikan dua tarif pajak baru, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), seiring dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Pemerintah menyesuaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan lantaran tahun depan defisit APBN ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8 persen.

Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya 7 Oktober lalu.

RelatedPosts

BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

Bank Indonesia Meluncurkan Program Percepatan Intermediasi Nasional

Berikut ini rinciannya.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Dengan begitu, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.

Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5 persen
WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen
Kemudian tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pada 1 April 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen.

Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Warga Tarakan Utara Dapat BBM Lebih Dekat Lewat Pertashop

Next Post

Mengenal OJK, Tugas dan Fungsinya Sesuia UU No 21 Tahun 2011

Related Posts

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah

28 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

28 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Bank Indonesia Meluncurkan Program Percepatan Intermediasi Nasional

28 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Rangkul 20 Juta Anggota PUI, BSI Mantapkan Peran Sebagai Sahabat Finansial, Sosial, dan Spiritual Umat

28 April 2026
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen
Anak Perusahaan

IPCC Mewaspadai Dampak Dinamika Geopolitik Global pada Kinerja Keuangan Perusahaan

28 April 2026
Freeport Indonesia Hentikan Penerbangan Jakarta – Timika dan Timika ke Tembagapura
Berita

Kinerja Produksi Freeport Indonesia Mengalami Penurunan Drastis pada Kuartal I 2026

28 April 2026
Next Post
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN

Mengenal OJK, Tugas dan Fungsinya Sesuia UU No 21 Tahun 2011

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Geothermal Mulai Realisasikan Pengembangan Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4

7 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Kolaborasi Bio Farma Bersama UGM dan Sinovac untuk Pengembangan Vaksin dan Antivirus

2 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Akhir Tahun 2025, Tercatat Penurunan Penerbitan obligasi BUMN Akibat Meredupnya Aktivitas Penerbitan dari BUMN Karya

3 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sambut HUT Ke-74, PELNI Hadirkan Program Bakti Sosial untuk Sekolah dan Anak Yatim

2 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah

by redaksi
28 April 2026
0

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga sekaligus memperkuat engagement nasabah melalui...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

28 April 2026
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Bank Indonesia Meluncurkan Program Percepatan Intermediasi Nasional

28 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Rangkul 20 Juta Anggota PUI, BSI Mantapkan Peran Sebagai Sahabat Finansial, Sosial, dan Spiritual Umat

28 April 2026
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

IPCC Mewaspadai Dampak Dinamika Geopolitik Global pada Kinerja Keuangan Perusahaan

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In