SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Masyarakat menyerahkan SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan.
Dengan membayar SWDKLLJ, otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga, yakni ke Jasa Raharja. Misal, mobil menabrak kendaraan lain, pejalan kaki, pengguna sepeda atau penyeberang jalan, maka korban akan disantuni Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan.
Sumber JasaRaharja / edit koranbumn