Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan jenis laboratorium pemeriksaan Covid-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi.
Jenis-jenis Lab ditetapkan Menkes Budi dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.
Kemudian ada Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
“Adapun, lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan, paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 [BSL-2], serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19,” kata Budi, mengutip keterangan resmi Kemenkes, Rabu (19/5/2021).
Lab yang telah memenuhi persyaratan juga harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sembilan jenis lab tersebut juga harus mencakup lab rujukan nasional, lab pembina provinsi, dan lab pemeriksa.













