Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat mengungkapkan harapannya agar salah satu blok emas di Papua, yakni Blok Wabu, jatuh ke tangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Erick saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR tahun lalu mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif agar Antam bisa mengelola bekas lahan tambang PT Freeport Indonesia tersebut.
Lantas, bagaimana progresnya?
CEO MIND ID Grup, Holding BUMN Industri Pertambangan, Orias Petrus Moedak mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memiliki hak pengelolaan Blok Wabu. Dia mengatakan, hingga saat ini status wilayah Blok Wabu, Intanjaya, Papua merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
“Blok Wabu merupakan sebagian dari wilayah yang dikembalikan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Terkait pengelolaan, saat ini MIND ID belum memiliki hak pengelolaan Blok Wabu,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Jumat (01/10/2021).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Termasuk Mineral Ikutannya yang selanjutnya disebut WIUP Mineral Logam adalah bagian dari WUP Mineral Logam yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan melalui lelang.
Lelang adalah cara penawaran WIUP dan WIUPK dalam rangka pemberian IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara.
Oleh karena itu, menurutnya pihaknya tetap akan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
“MIND ID akan mengikuti prosedur dan peraturan yang ada di Kementerian ESDM,” ujarnya.
Perlu diketahui, gunung emas Blok Wabu ini merupakan bekas lahan tambang PT Freeport Indonesia yaitu Blok B.
Gunung emas ini bisa menjadi salah satu sumber “harta karun” tersendiri bagi Indonesia. Pasalnya, jumlah sumber daya emas yang ada di blok ini tak main-main, yakni mencapai 8,1 juta ons.
Hal tersebut diungkapkan Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto pada Oktober 2020 lalu.
Bila dikalikan dengan harga emas sekitar US$ 1.900 per troy ons, maka potensi nilai sumber daya emas di blok ini mencapai sekitar US$ 15,4 miliar atau sekitar Rp 221,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$).
Wahyu mengatakan, jumlah sumber daya ini masih berdasarkan hasil perhitungan sumber daya pada 1999 untuk kategori measured (terukur), indicated (terkira) dan inferred (terduga).
“Ada sekitar 117 juta ton dengan rata-rata 2,16 gram per ton emas dan 1,76 gram per ton perak, cut off grade, sekitar 1 gram per ton. Total sumber daya ada sekitar 8,1 juta ons emas,” paparnya dalam acara workshop ‘Tambang untuk Peradaban’ secara secara daring, Kamis (22/10/2020).
Blok Wabu dikembalikan PT Freeport Indonesia kepada pemerintah pusat pada awal Juli 2015 lalu sebagai bagian dari kesepakatan dalam amandemen kontrak karya di mana saat itu Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan operasi tambang yang akan berakhir pada 2021.
Dalam salah satu poin renegosiasi kontrak yaitu pemerintah pusat meminta Freeport Indonesia untuk menciutkan luas wilayah operasi tambangnya. Pada saat itu luas wilayah tambang Freeport mencapai 212.950 hektar.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang no.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, luas wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar 25.000 hektar. Artinya, luas lahan operasi tambang Freeport pun harus diciutkan.
Akhirnya, pada awal Juli 2015 Freeport secara resmi mengembalikan sebagian wilayah operasi tambangnya kepada pemerintah Indonesia menjadi 90.360 hektar. Meski masih di atas batas maksimal luas wilayah pertambangan yang diatur pemerintah, namun selebihnya itu disebut hanya sebagai wilayah penunjang operasi tambang.
Sumber CNBC Indonesia, Edit koranbumn